Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Februari 2026
Trending
  • Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru
  • Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
  • Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026
  • Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat
  • Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji
  • OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
  • Penonton Persebaya Tembus 160 Ribu, Bhayangkara FC Incar Rekor untuk Menyusul Persib
  • XLSMART meluncurkan XL Ultra 5G+ di berbagai daerah: 5G lebih unggul
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Gencar Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkotika
Daerah

Gencar Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkotika

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover26 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Pamekasan  Komitmen Kepolisian Resor Pamekasan dalam menegakkan supremasi hukum terhadap tindak pidana narkotika kembali dibuktikan.

Ungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkotika digelar dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskoba Polres Pamekasan.

Disebutkan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba dengan 17 terduga pengedar narkoba serta barang bukti seberat 24,33 gram shabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, bahwa 17 pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan tempat/lokasi berbeda.

Dari 17 pelaku pengedar narkoba tersebut meliputi dari inisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.

Berikutnya pelaku lainnya inisial, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) asal warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di halaman rumah Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dan pelaku R (23) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di area SPBU Tlanakan Kecamatan. Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan pelaku H (55) warga asal Kabupaten Bangkalan diamankan petugas di salah satu rumah di Jalan Cokroatmojo Kelurahan Parteker Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.

Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Desa. Panagguan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan 17 pelaku pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka,terang AKP Sri Sugiarto.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dilakukan pihaknya begitu informasi diterima.

“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Ketujuh belas pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasihumas Polres Pamekasan, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas Kasihumas Polres Pamekasan.(*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Perkuat Sinergi Konektivitas Antarwilayah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Terima Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Kota Malang

    13 Februari 2026

    Satu dari tiga pencuri emas 23 suku di Tanjung Raja OI ditangkap, ini pernyataan AKP Zahirin

    7 Februari 2026

    Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Saham Gorengan PT Narada Asset Manajemen

    7 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru

    13 Februari 2026

    Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta

    13 Februari 2026

    Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026

    13 Februari 2026

    Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat

    13 Februari 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?