Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 5 April 2026
Trending
  • Catat! Aturan Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dan Batas Waktu
  • Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Maret-April 2026: Hari Ini Surabaya ke Balikpapan, Cek Sorong
  • Bulgaria Diserbu Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Jay Idzes, Dianggap Menohok Ini
  • Jadwal Live Jam Pertandingan Irak vs Bolivia dan Kongo vs Jamaika Playoff Piala Dunia 2026
  • Ahli Hukum Binus: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum
  • Hasil MotoGP Amerika Serikat 2026: Kemenangan Jorge Martin di COTA
  • Film April 2026 yang Harus Ditonton, Termasuk The Super Mario Galaxy Movie
  • PUMA Hadir di Bangkok, Rumah Pertama di Asia Tenggara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Gaji Basarnas 2026: Ini Totalnya!
Ekonomi

Gaji Basarnas 2026: Ini Totalnya!

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran dan Tugas Basarnas

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR). Tugas utamanya adalah menangani keadaan darurat, seperti orang hilang, kecelakaan, atau bencana di darat, laut, dan udara. Sejak berdiri pada tahun 1972 dengan nama Komando SAR Nasional, Basarnas telah mengalami beberapa perubahan nama seiring perkembangan organisasi. Pada tahun 2007, lembaga ini berganti nama menjadi Basarnas dan kini berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, tetapi operasionalnya langsung di bawah presiden.

Pegawai atau petugas Basarnas memiliki peran penting dalam situasi darurat. Mereka terlibat langsung dalam tindakan penyelamatan dan penanganan bencana, sehingga kerja mereka patut dihargai. Namun, banyak orang juga tertarik untuk mengetahui berapa gaji pegawai Basarnas pada tahun 2026. Berikut kisaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pegawai Basarnas.

Gaji Pokok Pegawai Basarnas



Petugas dan pegawai Basarnas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, gaji pokok pegawai Basarnas mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji pokok PNS dan PPPK.

Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV (PP Nomor 5 Tahun 2024)

  • Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
  • Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400

  • Golongan II (Lulusan SMA/SMK dan D3)

  • IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600

  • Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

  • IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700

  • Golongan IV (PNS Senior)

  • IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Gaji Pokok PPPK Golongan I hingga XVII (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Dalam sistem golongan gaji PPPK, biasanya dibagi berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:

  • Golongan I–III: Lulusan SD
  • Golongan IV: Lulusan SMP
  • Golongan V: Lulusan SMA/SMK
  • Golongan VI: Lulusan D2
  • Golongan VII: Lulusan D3
  • Golongan IX: Lulusan S1/D4
  • Golongan X: Lulusan S2
  • Golongan >XI: Lulusan S3

Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas



Seperti ASN pada umumnya, pegawai Basarnas juga menerima tunjangan kinerja atau tukin berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan terbaru tentang tunjangan kinerja pegawai Basarnas diatur dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2024.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai Basarnas berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Tunjangan Lainnya



Selain menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja, pegawai Basarnas yang memiliki jabatan fungsional juga akan menerima tunjangan. Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2016, berikut jumlah tunjangan jabatan fungsional rescuer:

  • Rescuer Penyelia: Rp1.035.000
  • Rescuer Pelaksana Lanjutan: Rp871.000
  • Rescuer Pelaksana: Rp600.000
  • Rescuer Pemula: Rp450.000

Lalu, ASN biasanya juga menerima jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), dan uang makan. Besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda.

Nah, itulah rincian gaji Basarnas dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Semoga bermanfaat!

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Harga PS5 Melonjak di Tahun 2026, Capai 15 Juta Rupiah

5 April 2026

Panduan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10-100 Persen

5 April 2026

Pengumuman SNBP 2026 31 Maret, Cek Kelulusan dan Link Resmi

5 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat! Aturan Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dan Batas Waktu

5 April 2026

Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Maret-April 2026: Hari Ini Surabaya ke Balikpapan, Cek Sorong

5 April 2026

Bulgaria Diserbu Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Jay Idzes, Dianggap Menohok Ini

5 April 2026

Jadwal Live Jam Pertandingan Irak vs Bolivia dan Kongo vs Jamaika Playoff Piala Dunia 2026

5 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?