Peran dan Tugas Basarnas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR). Tugas utamanya adalah menangani keadaan darurat, seperti orang hilang, kecelakaan, atau bencana di darat, laut, dan udara. Sejak berdiri pada tahun 1972 dengan nama Komando SAR Nasional, Basarnas telah mengalami beberapa perubahan nama seiring perkembangan organisasi. Pada tahun 2007, lembaga ini berganti nama menjadi Basarnas dan kini berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, tetapi operasionalnya langsung di bawah presiden.
Pegawai atau petugas Basarnas memiliki peran penting dalam situasi darurat. Mereka terlibat langsung dalam tindakan penyelamatan dan penanganan bencana, sehingga kerja mereka patut dihargai. Namun, banyak orang juga tertarik untuk mengetahui berapa gaji pegawai Basarnas pada tahun 2026. Berikut kisaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pegawai Basarnas.
Gaji Pokok Pegawai Basarnas
Petugas dan pegawai Basarnas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, gaji pokok pegawai Basarnas mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji pokok PNS dan PPPK.
Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV (PP Nomor 5 Tahun 2024)
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA/SMK dan D3)
- IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV (PNS Senior)
- IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Gaji Pokok PPPK Golongan I hingga XVII (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Dalam sistem golongan gaji PPPK, biasanya dibagi berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:
- Golongan I–III: Lulusan SD
- Golongan IV: Lulusan SMP
- Golongan V: Lulusan SMA/SMK
- Golongan VI: Lulusan D2
- Golongan VII: Lulusan D3
- Golongan IX: Lulusan S1/D4
- Golongan X: Lulusan S2
- Golongan >XI: Lulusan S3
Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas

Seperti ASN pada umumnya, pegawai Basarnas juga menerima tunjangan kinerja atau tukin berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan terbaru tentang tunjangan kinerja pegawai Basarnas diatur dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2024.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai Basarnas berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Tunjangan Lainnya

Selain menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja, pegawai Basarnas yang memiliki jabatan fungsional juga akan menerima tunjangan. Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2016, berikut jumlah tunjangan jabatan fungsional rescuer:
- Rescuer Penyelia: Rp1.035.000
- Rescuer Pelaksana Lanjutan: Rp871.000
- Rescuer Pelaksana: Rp600.000
- Rescuer Pemula: Rp450.000
Lalu, ASN biasanya juga menerima jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), dan uang makan. Besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda.
Nah, itulah rincian gaji Basarnas dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Semoga bermanfaat!



