Penolakan Hasil Pemilihan Keuchik di Gampong Lamgugob
Empat dari lima calon Keuchik Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, menolak hasil Pemilihan Keuchik (Pilciksung) periode 2026–2032 yang digelar pada Minggu, 7 Desember 2025 lalu. Penolakan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamgugob, dengan tanggal 8 Desember 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Munawar Halel, Suherman, Basri, dan Faisal. Sementara satu calon lainnya, Amanullah, tidak ikut menandatangani surat tersebut. Amanullah diketahui sebagai calon incumbent yang saat ini berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan Pilciksung.
Keempat calon yang menolak hasil pemilihan menilai proses Pilciksung tidak berjalan sesuai ketentuan dan sarat kejanggalan, yang berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025. Salah satu calon keuchik, Suherman, mengatakan bahwa penolakan tersebut bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga integritas demokrasi di tingkat gampong.
“Kami menolak hasil pemilihan ini karena menemukan banyak kejanggalan yang serius,” kata Suherman. “Dugaan adanya instruksi pengisian suara siluman jelas bertentangan dengan aturan dan mencederai prinsip kejujuran serta keadilan dalam pemilihan keuchik.”
Dalam surat pernyataan sikap itu, para calon mengungkap dugaan instruksi pengisian suara tambahan atau ‘suara siluman’ menjelang penghitungan suara. Langkah tersebut disebut bertujuan memenuhi syarat kuorum agar pemilihan tidak dilanjutkan ke tahap pemungutan suara ulang. Padahal, sesuai aturan, pemungutan suara dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir minimal 1/2 tambah 1 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Akibat dugaan praktik tersebut, para calon menilai terjadi ketidaksinkronan antara jumlah suara sah dengan daftar hadir pemilih dari tiga TPS yang ada di Gampong Lamgugob. “Jika proses seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan keuchik akan rusak,” ujar Suherman. “Karena itu kami mendesak agar hasil Pilciksung dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang yang benar-benar sesuai peraturan.”
Selain persoalan suara, para calon juga menyoroti pendistribusian undangan pemilih yang disebut hanya menjangkau sekitar 60 persen dari total 3.066 DPT. Selain itu penempatan meja kerja KPPS yang tidak berada dalam satu area TPS, serta dugaan intervensi salah satu calon bersama oknum perangkat dusun saat pemilih mengambil undangan.
Mereka juga mempersoalkan komposisi petugas KPPS dalam satu TPS yang berasal dari dusun yang sama, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan keberpihakan dalam proses pemungutan suara. Atas dasar tersebut, keempat calon keuchik meminta pembatalan hasil Pilciksung Gampong Lamgugob. Mereka mendesak dilaksanakan pemilihan ulang yang jujur, adil, dan transparan. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja P2K dan KPPS.
Surat pernyataan sikap tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Banda Aceh, Camat Syiah Kuala, Pelaksana Tugas Keuchik Gampong Lamgugob, serta Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Persiapan Gugatan ke PTUN
Selain itu, keempat calon keuchik tersebut juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Dalam surat gugatan yang disiapkan untuk diajukan ke PTUN Banda Aceh, para penggugat menempatkan Ketua P2K Desa Lamgugob sebagai Tergugat I dan Sekretaris Desa Lamgugob sebagai Tergugat II. Objek sengketa adalah Keputusan P2K Desa Lamgugob tertanggal 7 Desember 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Keuchik. Para penggugat menyebut keputusan tersebut bersifat tertulis, konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum yang secara langsung merugikan hak politik mereka sebagai calon keuchik.



