Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Februari 2026
Trending
  • Tidak Hanya Kencang, Ini Standar Baru Laptop Gaming
  • Tujuan China Bebas Tarif ke Afrika, Apa Saja?
  • Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Mati Akibat Narkoba
  • KPK Soroti Risiko Korupsi di Bea Cukai, Beri 5 Rekomendasi Pengelolaan Impor
  • Pemain PSIS Semarang Dapat Poin Pertama, Pelatih Ucapkan Terima Kasih
  • 8 destinasi wisata ikonik di Brasil, dari Rio de Janeiro hingga Hutan Amazon
  • Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini: Keuangan, Nasib, Karir, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Pikiran
  • 6 Shio Diperkirakan Dihiasi Keberuntungan dan Kesuksesan Besar pada 17 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Mati Akibat Narkoba
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Mati Akibat Narkoba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com.CO.ID, JAKARTA — Seorang mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam dihukum penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman tersebut muncul setelah AKBP Didik ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait bisnis narkotika ilegal. Dari penggeledahan di rumahnya, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan berbagai jenis narkotika dalam satu koper.

Sebelum kasus ini diserahkan ke meja peradilan umum, Mabes Polri telah melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Selanjutnya, Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari mendatang untuk memecat AKBP Didik dari institusi kepolisian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir menyampaikan bahwa hukuman tegas akan diberikan kepada AKBP Didik atas tindakan yang dilakukannya. “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026).

Jhonny menjelaskan bahwa AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Status hukum tersebut diberikan setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan.

Menurut Jhonny, dari gelar perkara itu ditemukan beberapa fakta dan kronologis pengungkapan. Skandal narkotika yang dilakukan AKBP Didik, menurutnya, bermula dari pengusutan kasus peredaran narkotika oleh Polda NTB.

Kepolisian Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja di bawah Bripka KIR dan istrinya, AN. “Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya,” ujar Jhonny.

Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga itu ternyata merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan anggota kepolisian lainnya. “Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut,” ujar Jhonny.

AKP ML adalah AKP Malaungi yang ketika ditangkap sedang menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. Divisi Propam Polda NTB memeriksa AKP ML dan dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika. “Dan dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML (di Polres Bima Kota) ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram,” ujar Jhonny.

Polda NTB kemudian menetapkan AKP ML sebagai tersangka, dan proses penyidikan berlanjut. Dari keterangan AKP ML, terungkap peran AKBP Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres. “Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” ujar Jhonny.

Keterlibatan AKBP Didik dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, lalu diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri.

Pada 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Propam Polri bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang, Banten. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti satu koper putih yang berisikan beragam jenis narkotika. “Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolan 19 butir, happ five dua butir, dan ketamin 5 gram,” ujar Jhonny.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana junto UU Nomor 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” begitu kata Jhonny.

Irjen Jhonny memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap AKBP Didik selama proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa impunitas. “Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justeru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kronologi Jenazah Siswa SMP Ditemukan Saat Syuting Konten Horor, Motif Pelaku Terungkap

19 Februari 2026

Suami Grobogan Marah Hancurkan Rumah, Istri Justru Senang Main HP

19 Februari 2026

Bandar Narkoba yang Pasok ke Mantan Kapolres Bima Kota

19 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tidak Hanya Kencang, Ini Standar Baru Laptop Gaming

19 Februari 2026

Tujuan China Bebas Tarif ke Afrika, Apa Saja?

19 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Mati Akibat Narkoba

19 Februari 2026

KPK Soroti Risiko Korupsi di Bea Cukai, Beri 5 Rekomendasi Pengelolaan Impor

19 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?