Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut adalah sebuah koper yang berisi berbagai jenis narkotika.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram. Barang bukti ini ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan bahwa AKBP Didik telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Dugaan ini menjadi fokus utama dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa indikasi ini masih bersifat awal dan akan terus dikaji lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan bahwa diduga sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” ujar Johnny dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.
Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, kepolisian juga menelusuri informasi mengenai aliran dana mencurigakan. Adanya dugaan aliran uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari AKP Maulangi (ML). “Itu masuk juga dalam proses pendalaman,” ujar Johnny.
Sekoper Narkoba untuk Dikonsumsi
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi sendiri. Meskipun hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba, uji rambut yang dilakukan oleh Propam menunjukkan hasil positif.
“Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.
Buru Bandar E
Kepolisian telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Identitas bandar dengan inisial E saat ini sudah memiliki profil lengkap. Saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan.
Nama E muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Maulangi), yang merupakan salah satu tokoh jaringan dengan inisial E.
Johnny meminta masyarakat untuk ikut dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan hal yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ujar Johnny.
AKBP Didik Tersangka
Kasus AKBP Didik ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram. Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



