Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 24 Juni 2026
Trending
  • Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP Warnai Sejumlah Paket Pengadaan Dishub Jatim 2025
  • 10 jenis bunga hias untuk taman tropis!
  • 5 Film Aksi Komedi Jin Sun Kyu Terbaru yang Wajib Ditonton
  • Citroen e-C3 2026: Harga Terbaru Disini
  • iPhone 14 vs Samsung Galaxy A57 5G: Mana yang Lebih Menguntungkan di Tahun 2026? Lihat Spesifikasinya
  • Lebih nyaman untuk liburan sekolah, KA Rajabasa hadirkan kereta ekonomi premium modifikasi
  • KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG, Nasib Dadan Hindayana Cs Kini Di Tangan Kejagung
  • Berkas P21, Dokter Tifa: Mereka Berpesta, Saya Tetap Berdiri Bukan Melawan Tapi Terusik Kebathilan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP Warnai Sejumlah Paket Pengadaan Dishub Jatim 2025
Daerah

Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP Warnai Sejumlah Paket Pengadaan Dishub Jatim 2025

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover24 Juni 2026Updated:24 Juni 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

 

Jawa Timur – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian. Hasil penelusuran tim investigasi indonesiadiscover.com menemukan sejumlah paket pekerjaan yang diduga mengandung persoalan terkait kualifikasi penyedia, kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga pemenuhan ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Temuan-temuan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan karena menyangkut aspek kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta pemilihan penyedia yang memiliki kemampuan dan legalitas sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.

Sebagai bagian dari upaya verifikasi informasi dan penerapan prinsip keberimbangan, tim investigasi indonesiadiscover.com telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi yang dapat diperoleh dari pihak Dishub Jatim.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data pengadaan, dokumen kontrak, serta data perizinan dan sertifikasi badan usaha, sedikitnya terdapat lima paket pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan lebih lanjut.

SBU Diduga Tidak Lagi Berlaku Saat Kontrak Ditandatangani

Temuan pertama ditemukan pada Paket Pengecatan Kantor Dinas dengan kode paket 10591169000 yang dimenangkan oleh CV Dimas Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp174.295.186,00.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG009 milik penyedia tersebut diduga telah dicabut sejak 3 Juni 2025. Sementara itu, kontrak pekerjaan diketahui ditandatangani pada 19 November 2025.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen kualifikasi yang dilakukan sebelum penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak. Sebab, legalitas usaha yang masih aktif dan sesuai ketentuan merupakan salah satu syarat mendasar yang wajib dipenuhi penyedia dalam mengikuti pengadaan pemerintah.

Kondisi tersebut juga menimbulkan kebutuhan akan penjelasan dari pihak terkait mengenai status sertifikasi penyedia pada saat proses evaluasi, pembuktian kualifikasi, hingga pelaksanaan kontrak berlangsung.

Dugaan Overload Pekerjaan dan Pemenuhan SKP

Sorotan berikutnya mengarah pada Paket Pemeliharaan Guest House dengan kode paket 10589500000 yang dimenangkan oleh CV Berkah Cahaya dengan nilai kontrak sebesar Rp174.620.794,00.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dalam periode yang relatif berdekatan, penyedia tersebut diduga mengerjakan sedikitnya enam paket pekerjaan yang diperoleh dari beberapa instansi berbeda.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang menjadi instrumen penting dalam pengadaan pekerjaan konstruksi. SKP pada dasarnya digunakan untuk mengukur kemampuan penyedia dalam menangani pekerjaan yang sedang berjalan agar tidak terjadi kelebihan beban pekerjaan yang berpotensi memengaruhi kualitas, ketepatan waktu penyelesaian, maupun efektivitas pelaksanaan kontrak.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil evaluasi kapasitas penyedia pada saat proses pemilihan dilakukan, termasuk dasar perhitungan SKP yang digunakan oleh Pokja Pemilihan.

Paket Pengurukan Diduga Tidak Didukung Subklasifikasi yang Sesuai

Temuan berikutnya terdapat pada Paket Pengurukan UPPA Candi (APBD Perubahan 2025) dengan kode paket 10561179000 yang dimenangkan oleh CV Elang Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp348.536.315,00.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data perizinan berusaha dan sertifikasi badan usaha, penyedia tersebut diduga tidak memiliki subklasifikasi usaha yang secara spesifik berkaitan dengan pekerjaan pengurukan dan penyiapan lahan, yakni:

  • PL003 – Penyiapan Lahan;
  • PL004 – Pekerjaan Tanah, Galian, dan Timbunan.

Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dijelaskan dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses evaluasi administrasi dan teknis sehingga penyedia tetap dapat ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut.

Pasalnya, kesesuaian klasifikasi dan subklasifikasi usaha merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa penyedia memiliki kompetensi, pengalaman, serta kemampuan yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Temuan Serupa pada Paket Pengurukan Lainnya

Kondisi yang hampir serupa juga ditemukan pada Paket Pengurukan UPPA Candi (APBD 2025) dengan kode paket 10124372000 yang dimenangkan oleh PT Guruh Wijaya Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp199.381.997,00.

Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara klasifikasi usaha yang dimiliki penyedia dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.

Temuan ini semakin memperkuat pentingnya klarifikasi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur guna memastikan bahwa seluruh tahapan evaluasi kualifikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penetapan penyedia.

Dugaan Kelebihan Beban Paket pada Pembangunan Sarpras UPPA Candi

Perhatian juga tertuju pada Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana UPPA Candi dengan kode paket 10585626000 yang dimenangkan oleh CV Dwi Makmur Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp398.618.768,88.

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa penyedia tersebut diduga sedang menangani sejumlah paket pekerjaan lain dalam rentang waktu yang hampir bersamaan.

Kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan SKP yang seharusnya diverifikasi secara cermat sebelum penetapan pemenang dilakukan. Verifikasi tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa penyedia masih memiliki kapasitas yang memadai dari sisi sumber daya manusia, peralatan, kemampuan manajerial, serta kemampuan pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.

Berpotensi Menjadi Bahan Evaluasi Pengawasan

Sejumlah temuan yang diperoleh tim investigasi indonesiadiscover.com menunjukkan adanya pola permasalahan yang relatif serupa, yakni berkaitan dengan aspek legalitas usaha, kesesuaian klasifikasi pekerjaan, serta kapasitas penyedia dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi bahan evaluasi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini mengingat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai bidang pekerjaan, memiliki legalitas usaha yang sah, serta memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa penyedia pekerjaan konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, memenuhi klasifikasi dan subklasifikasi yang dipersyaratkan, serta memenuhi ketentuan mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Dugaan Temuan Serupa Masih Banyak Ditemukan

Menariknya, hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan bahwa dugaan permasalahan serupa tidak hanya ditemukan pada lima paket pekerjaan yang menjadi fokus pemberitaan ini.

Berdasarkan kajian awal terhadap data pengadaan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, masih terdapat sejumlah paket pekerjaan di beberapa bidang lain yang memperlihatkan pola yang hampir identik. Dugaan tersebut mencakup ketidaksesuaian SBU dengan ruang lingkup pekerjaan, potensi persoalan pemenuhan SKP, hingga aspek verifikasi dan evaluasi kualifikasi penyedia.

Apabila dilakukan penelusuran secara lebih mendalam, bukan tidak mungkin akan ditemukan temuan-temuan lain dengan karakteristik yang sama pada berbagai bidang maupun unit kerja di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan mekanisme evaluasi kualifikasi, efektivitas sistem pengendalian internal, serta optimalisasi fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk itu, diperlukan penjelasan secara komprehensif dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur guna memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Meskipun demikian, seluruh temuan yang diuraikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan profesionalisme pers, indonesiadiscover.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, para penyedia yang disebutkan dalam pemberitaan ini, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Puji)

Dishub jatim Gubernur Jatim
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Hasil akhir timnas U-19 Indonesia vs Vietnam: Menang dramatis, Garuda muda lolos semifinal

    24 Juni 2026

    Jonatan Christie runner up Indonesia Open 2026, Victor Lai cetak sejarah di Istora

    24 Juni 2026

    Link live streaming Timnas U19 vs Vietnam hari ini kick off 20.00 WIB, duel penentu tiket semifinal

    23 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP Warnai Sejumlah Paket Pengadaan Dishub Jatim 2025

    24 Juni 2026

    10 jenis bunga hias untuk taman tropis!

    24 Juni 2026

    5 Film Aksi Komedi Jin Sun Kyu Terbaru yang Wajib Ditonton

    24 Juni 2026

    Citroen e-C3 2026: Harga Terbaru Disini

    24 Juni 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?