Kasus KDRT di Kalangan Keluarga Bhayangkari
Seorang ibu Bhayangkari aktif memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri. Perempuan berinisial FJ alias Febi (22), warga Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan suaminya yang diketahui merupakan anggota Polri berinisial Bripda ZW alias Zulfadli. Saat ini, Bripda Zulfadli ditempatkan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.
Febi memilih untuk melaporkan suaminya karena sering mengalami KDRT sejak April 2023 hingga Januari 2026. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah berulang kali terjadi dan akhirnya membuatnya tidak sanggup lagi menerima sikap suaminya.
“Saya sudah sering mendapatkan tindakan KDRT dari Bripda Zulfadli. Langkah ini saya ambil karena sudah tidak mampu dengan sikap suami saya,” kata Febi saat dikonfirmasi.
Awal mula kejadian bermula ketika mertuanya, ibu dari Zulfadli, menyampaikan pesan kepada anaknya agar tidak lagi membawa Febi saat ke Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah. Mendengar hal itu, Febi mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut kepada mertuanya.
“Ibunya mengirim pesan kepada suami saya agar jika ke Wairoro tidak membawa saya. Setelah itu, saya menghubungi ibunya untuk menanyakan alasan pernyataan tersebut. Akibat hal itu, kami terlibat pertengkaran hebat. Saya sempat membanting setrika miliknya, lalu dia memukul saya hingga bibir saya pecah dan mencekik leher saya,” ungkap Febi.
Febi menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah berulang kali sejak April 2023 hingga Januari 2026. Kejadian pertama terjadi karena masalah game, sedangkan kejadian kedua terkait mertua. Ia tidak membuat laporan pada kejadian pertama, tetapi pada kejadian kedua ia membuat laporan di Propam karena sudah tidak mampu dengan perilaku suaminya.
“Laporan pengaduan telah disampaikan ke Propam Polda Maluku Utara melalui tautan pengaduan pada 2 Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar laporan tersebut dapat diproses sehingga suaminya bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan bisa merubah perilakunya, bila perlu diproses lebih lanjut.
Perempuan 22 tahun ini juga menyatakan bahwa pernikahan keduanya sudah sah secara agama maupun kedinasan. “Kita nikah dinas itu di Februari 2025 dan nikah agama setahun setelah dia lulus pendidikan yakni di Januari 2023. Meski kita sudah nikah Agama dia sempat selingkuh. Bahkan sudah membuat surat pernyataan ke Polres Halteng.”
“Keputusan ini saya ambil secara betul dan orang tua saya juga sudah tahu soal masalah ini, harapnya yang bersangkutan bisa diproses saya juga ingin pisah dengan dia,” katanya mengakhiri.
Upaya Penyelesaian Masalah
Terpisah, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengakui bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Propam. “Permasalahan tersebut memang pelapor sudah melapor ke Propam dan saat ini sedang diproses,” ucapnya.
Selain tindaklanjuti laporan, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. “Kami masih berupaya untuk buka mediasi antara keduanya agar tidak bercerai. Tetapi semua kami kembalikan kepada keduanya,” pungkasnya.



