Tiga Wilayah di Jambi Masuk Wacana Pemekaran
Pemerintah Provinsi Jambi mencatat terdapat tiga wilayah kabupaten yang telah diusulkan untuk dimekarkan, yakni Kerinci Hilir di Kabupaten Kerinci, Tabir Raya di Kabupaten Merangin, serta satu wilayah di Kabupaten Bungo. Namun, hingga kini, pemekaran tersebut masih dalam moratorium dari pemerintah pusat.
Kepala Bagian Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Romi Tri Nugraha, menjelaskan bahwa wacana pemekaran kabupaten di Provinsi Jambi masih dalam moratorium dari Pemerintah Pusat. Posisi pemerintah provinsi saat ini masih menunggu pencabutan kebijakan tersebut. Dari tiga usulan tersebut, baru dua wilayah yang dinilai telah siap dari sisi administrasi dan kelengkapan dokumen, yaitu Kerinci Hilir dan Tabir Raya di Merangin.
Menurut Romi, pemekaran wilayah dinilai memiliki sejumlah manfaat, salah satunya untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. “Ketika pelayanan lambat, masyarakat yang dirugikan. Karena itu banyak usulan dari masyarakat dan tokoh masyarakat agar dilakukan pemekaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan daerah otonomi baru diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga konektivitas pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien. Terkait isu pemekaran Provinsi Sumatera Tengah, Romi mengaku pernah mendengar wacana tersebut. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan atau pembahasan resmi di tingkat Pemerintah Pusat.
Tahapan Pemekaran Wilayah
Romi menambahkan, tahapan pemekaran wilayah harus melalui pengusulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai Wakil Presiden RI. “Karena itu, sampai sekarang pemekaran belum bisa direalisasikan dan kami masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, Gubernur Jambi telah menyurati Komisi II DPR RI untuk mengajukan audiensi terkait pemekaran wilayah. Namun hingga kini, belum ada jadwal audiensi yang ditetapkan.
Kerinci Hilir, Warga Hibahkan Puluhan Hektare untuk Ibu Kota
Diketahui, calon Ibu Kota Kerinci Hilir direncanakan berlokasi di wilayah Desa Sanggarang Agung, Pentagen, dan Talang Kumulun, Kecamatan Danau Kerinci. Untuk mendukung rencana tersebut, masyarakat setempat menyatakan kesiapan menghibahkan lahan seluas 45 hektare. Lembaga Adat Seleman pun telah menyerahkan hibah tanah seluas sekitar 20 hektare kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci untuk lokasi calon Ibu Kota Kerinci Hilir.
Penyerahan hibah tanah tersebut dilakukan secara resmi pada Minggu (27/4/2025) malam, bertempat di rumah Ketua Adat Seleman, Bulkia, di Desa Seleman. Tanah yang dihibahkan terletak di Bukit Panyapun, Kecamatan Danau Kerinci. Berkas hibah diserahkan langsung oleh Ketua Adat Kedepatian Serah Bumi Sirah Mato Seleman, Bulkia, dan diterima oleh Bupati Kerinci Monadi yang didampingi Wakil Bupati Murison.
Prosesi penyerahan disaksikan oleh para kepala desa, yakni Kepala Desa Seleman, Kepala Desa Pentagen, Kepala Desa Sanggarang Agung, serta Kepala Desa Talang Kumulun, Kepala Bidang Aset, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Camat Danau Kerinci.
Bulkia menyampaikan bahwa proses hibah tanah untuk calon Ibu Kota Kerinci Hilir telah direncanakan sejak lama. Bahkan, bersama pihak Pemkab Kerinci dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah dilakukan peninjauan lapangan untuk penentuan titik koordinat lahan. “Dari hasil penentuan titik koordinat tersebut, diketahui luas tanah yang dihibahkan sekitar 20 hektare. Alhamdulillah, malam ini penyerahan hibah tanah ini dapat terlaksana,” ujar Bulkia, yang diamini para tokoh adat dan masyarakat yang hadir.
Bupati Kerinci Monadi mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas inisiatif masyarakat dan lembaga adat dalam mendukung rencana pemekaran Kerinci Hilir. “Terima kasih. Kami tetap berkomitmen, bersama-sama kita berjuang agar pemekaran ini dapat terwujud,” ujarnya.
Monadi menegaskan, hibah tanah tersebut dilakukan oleh lembaga adat karena lahan yang diserahkan merupakan tanah ulayat Kedepatian Serah Bumi Sirah Mato Seleman. Sementara itu, Wakil Bupati Kerinci Murison menambahkan, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung berbagai tahapan dalam proses pemekaran Kerinci Hilir.
“Keberhasilan pemekaran ini membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. Murison menegaskan komitmen Pemkab Kerinci untuk terus mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
Tabir Raya, 8 Kecamatan di Merangin Siap-siap Lepas
DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna memfinalisasi usulan pemekaran Kabupaten Tabir Raya. RDP berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin dan menjadi bagian dari penguatan konsolidasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
RDP tersebut dihadiri anggota DPRD Merangin Daerah Pemilihan (Dapil) II, panitia pemekaran, tokoh masyarakat, forum kepala desa, camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan organisasi pemuda dan mahasiswa dari wilayah Tabir Raya. Ketua Panitia Pemekaran Tabir Raya, H. Zakaria Saleh, menyampaikan perjuangan pembentukan daerah otonomi baru itu telah berlangsung selama 14 tahun. Wilayah Tabir Raya direncanakan mencakup delapan kecamatan, yakni Tabir, Margo Tabir, Tabir Lintas, Tabir Selatan, Tabir Ulu, Tabir Ilir, Tabir Timur, dan Tabir Barat, dengan Rantau Panjang sebagai ibu kota.
Seharusnya Tabir sudah dimekarkan sejak 1996, namun saat itu belum memenuhi persyaratan administrasi. Pada 2010 kami kembali mengajukan. “Jika moratorium dicabut, Tabir Raya siap menjadi kabupaten,” tegasnya. Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Efendi, mengatakan RDP tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sekaligus mematangkan langkah agar berkas finalisasi dapat segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengundang semua pihak untuk memperkuat konsolidasi. Saat ini tinggal menunggu keputusan pencabutan moratorium dari pemerintah pusat,” katanya. Ia berharap pemekaran Tabir Raya sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam mendorong kemandirian dan percepatan pembangunan daerah.
Dorongan pemekaran juga datang dari masyarakat. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tabir Raya sebelumnya menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Merangin, Senin (3/11/2025). Mereka mendesak pemerintah pusat dan DPR RI mencabut moratorium pemekaran daerah serta menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar Daerah Otonomi Baru (DOB) Persiapan Kabupaten Tabir Raya segera disahkan. Sebelumnya, pada 23 Juli 2025, perwakilan Forum Masyarakat Tabir Raya juga telah menggelar RDP dengan anggota DPRD Merangin Dapil II untuk membahas kelanjutan proses pemekaran.
Sekretaris Panitia Pemekaran Tabir Raya, Burhan, menyebut pemerintah pusat membuka peluang melalui kebijakan moratorium parsial bagi daerah yang telah memenuhi persyaratan lengkap. “Insya Allah Tabir Raya termasuk daerah yang memenuhi syarat. Prosesnya memang lambat karena kewenangan berada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari 341 usulan pemekaran daerah di Indonesia, hingga kini belum ada yang disetujui, kecuali wilayah Papua yang mendapat pengecualian sebagai daerah otonomi khusus. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Merangin, Panuturi Siahaan, menegaskan secara administrasi, teknis, dan akademis, Tabir Raya telah memenuhi seluruh persyaratan pemekaran.
“Seluruh dokumen administrasi, persyaratan teknis, dan naskah akademis telah disampaikan melalui pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat,” jelasnya. Tabir Raya memiliki jumlah penduduk sekitar 127.868 jiwa dengan luas wilayah kurang lebih 195.857 kilometer persegi, serta potensi sumber daya alam di sektor perkebunan kelapa sawit, karet, dan pertambangan bijih besi serta batu bara.
Pemkab Merangin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pemekaran dan meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.



