Pengungkapan Baru tentang Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), memberikan pernyataan mengejutkan terkait pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini. Menurutnya, pihak yang sebenarnya meminta RJ adalah pihak Jokowi, bukan RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa). Hal ini bertentangan dengan persepsi umum yang mengira bahwa RRT yang meminta RJ.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dokter Tifa dalam sebuah wawancara. Ia menjelaskan bahwa banyak pihak dari kubu Jokowi yang secara aktif membujuk dirinya untuk mengajukan RJ dan datang ke Solo menemui Jokowi. Bahkan, menurutnya, pertemuan itu terjadi ketika dirinya sedang berada di Polda Metro Jaya.
Pihak Jokowi yang Membujuk Dokter Tifa
Menurut Dokter Tifa, pihak Jokowi tidak hanya sekali menemuinya, tetapi juga secara terbuka membujuk agar dirinya mengajukan RJ. Ia menyebutkan bahwa ada banyak saksi yang hadir saat pembicaraan tersebut, termasuk penasihat hukumnya sendiri. Dalam percakapan tersebut, mereka meminta Dokter Tifa untuk “datang ke Solo” dan memilih jalur RJ.
“Di sini saya mau sampaikan, beberapa orang dari pihak ya kita katakan Termul, enggak usah pakai istilah Termul lah ya, tapi kita menggunakan istilah dari pihak Pak Jokowi, itu secara terbuka itu bertemu dengan saya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RRT sama sekali tidak meminta RJ. Justru, ia menilai bahwa pihak Jokowi yang lebih membutuhkan adanya RJ dalam kasus ini.
Alasan Kesehatan Jokowi sebagai Dasar RJ
Dokter Tifa menilai bahwa alasan utama untuk mengajukan RJ adalah kondisi kesehatan Jokowi yang semakin memprihatinkan. Ia menyatakan bahwa Jokowi memiliki kebutuhan mendesak untuk mendapatkan sentuhan kemanusiaan melalui RJ, karena kondisinya makin buruk.
“Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah dari berkali-kali saya sampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau yang tadi barusan kita lihat (Jokowi dalam video wawancara),” ungkapnya.
Ia juga menyoroti aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026, yang menekankan asas kemanusiaan dalam proses hukum. Berbeda dengan KUHAP lama yang lebih fokus pada hukuman bagi pelaku kesalahan, KUHAP baru ini menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia.
Penolakan Roy Suryo Cs untuk Mengajukan Maaf
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan bukan berarti RRT menyerah dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa RRT tidak minta RJ, tidak menyerah, dan tidak akan pergi ke Solo untuk meminta maaf kepada Jokowi.
Refly menyatakan bahwa tujuan dari permohonan penghentian penyidikan adalah demi hukum, karena proses penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya dinilai melanggar hukum. Ia menilai bahwa kasus ini harus kembali fokus pada pembuktian apakah ijazah Jokowi benar-benar asli atau palsu.
“Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula, yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Versi RRT sudah jelas 99,9 persen palsu. Jadi bukan pada hal-hal lain yang merupakan pinggiran,” ujarnya.
Refly juga menantang kubu Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut di sidang gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia menilai bahwa ada banyak bukti yang bisa digunakan untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Status Kasus dan Tersangka
Awalnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan RJ.
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



