Penanganan Kasus Suap dan Pengurangan Nilai Pajak oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus suap dan pengurangan nilai pajak. Konsultan pajak berinisial ABD bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa tiga pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka telah menerima sanksi pemberhentian sementara dari DJP. Selain itu, DJP juga mendukung pencabutan izin praktik ABD.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli lewat pernyataan tertulisnya, Ahad, 11 Januari 2026.
Rosmauli menambahkan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 huruf g di aturan ini, pembekuan izin praktik dapat dilakukan bila konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang.
Pelibatan PT WP dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang tersangka korupsi yang melibatkan KPP Madya Jakarta Utara dengan perusahaan berinisial PT WP. Kelimanya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut dan ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Dua tersangka lain adalah EY selaku Staf PT WP dan ABD.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ABD berperan sebagai penyalur gratifikasi dari PT WP kepada oknum pejabat KPP Madya Jakut. Uang suap dicairkan melalui perusahaan milik ABD.
“PTWP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD selaku konsultan pajak,” ucap Asep dalam konferensi pers pada Ahad, 11 Januari 2026 seperti dikutip dari Youtube KPK RI.
Skema Pencairan Dana dan Distribusi Uang
Sebelumnya, oknum pejabat pajak meminta Rp 8 miliar kepada PT WP sebagai imbalan atau fee atas penurunan nilai laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PPB) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Namun PT WP hanya sanggup memenuhi fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah disepakati, PT WP mentransfer fee tersebut kepada PT NBK dan tercatat dalam pembukuan perusahaan sebagai uang jasa konsultan pajak. “Selanjutnya pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura,” ujar Asep.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD terhadap pejabat pajak AGS dan ASB. Pada Januari 2026, AGS dan ASB lalu mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian melakukan penangkapan.



