Nasib Kakek Herman dan Kakek Syafrial yang Menjadi Tersangka
Kasus kakek Herman dan kakek Syafrial menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, terutama karena keduanya dijadikan tersangka setelah menghadapi tindakan kekerasan. Kejadian ini memicu perdebatan tentang hak untuk membela diri dan bagaimana sistem hukum menangani kasus-kasus seperti ini.
Alasan Herman Jadi Tersangka
Herman, seorang kakek yang tinggal di Ketapang, menjadi tersangka setelah menggunakan parang saat mencoba mencegah pencurian di kebunnya. Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga hak miliknya. Namun, tindakan tersebut justru berbalik menjadi bumerang bagi Herman.
Pihak keluarga Herman mengaku terpukul dengan status tersangka yang diberikan kepada kakek mereka. Mereka menilai Herman justru merupakan korban pengeroyokan, bukan pelaku tindak kriminal. Dalam video yang beredar, terlihat anak Herman menangis menanyakan ketidakadilan yang dialami ayahnya. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut, mengingat sebelumnya sudah ada keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban.
Keluarga Herman Mengajukan Permohonan Bantuan
Kasus ini pun mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Herman. Hotman Paris meminta agar pihak keluarga segera menghubungi timnya untuk mendapatkan dukungan hukum. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini oleh aparat hukum.
Dalam unggahan Instagramnya, Hotman Paris menulis: “Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911.” Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi kakek Herman.
Kakek Syafrial Juga Jadi Tersangka
Selain kakek Herman, kakek lain bernama Syafrial Pasha (54) juga menjadi tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Syafrial memicu perdebatan di media sosial karena narasi pembelaan diri yang berujung jeratan hukum. Polres Medan Labuhan memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, sengketa lahan antara Syafrial dan adik kandungnya, Idran Ismi, menjadi akar dari kejadian ini. Peristiwa tersebut mengakibatkan Idran mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya abang kandungnya, Syafrial.
Ada 4 Kali Laporan
Polisi mencatat bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan. Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan kepolisian berkesimpulan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Namun, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan polisi. Ia menyebut bahwa Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. Syafrial hanya membawa kayu untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut. Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran.
Langkah Hukum yang Diambil
Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.
Kesimpulan
Kasus kakek Herman dan kakek Syafrial menunjukkan kompleksitas dalam penanganan hukum di Indonesia. Bagaimana sistem hukum menangani tindakan pembelaan diri dan bagaimana keadilan bisa ditegakkan menjadi pertanyaan besar. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang harus dijaga.



