Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata
  • Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati
  • Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
  • Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus
  • Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional
  • Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026
  • Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
Politik

Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur(ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menunut Mangapul 9 tahun penjara.

Hukuman penjara itu dihitung dari lamanya penahanan untuk Mangapul di tahap penyidikan. Jaksa juga meminta hakim utnuk memberikan denda Rp750 juta kepada hakim tersebut.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Baca juga : Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

Hukuman itu dianggap pantas untuk Mangapul. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif MA RI,” ucap jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Mangapul memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Lalu, dia sudah kooperatif dalam kasus ini, dan membantu penyelesaian kasus lain, salah satunya yang menjerat eks pejabat MA Zarof Ricar.

Baca juga : Cerita Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur, Cecar Suami soal Uang Suap 

Lalu, dia telah mengembalikan uang dari Pengacara Tannur, Lisa Rachmat sebesar SGD36 ribu. Kemudian, dia juga belum pernah dihukum secara pidana.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)

Bebas Dianggap Dituntut Hakim Mangapul Menerima penjara Ronald suap tahun Tannur Vonis
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata

28 Januari 2026

Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati

28 Januari 2026

Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top

28 Januari 2026

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?