Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 27 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Di Balik Tuduhan Pelecehan Seksual, Dosen UNS Solo Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum

Di Balik Tuduhan Pelecehan Seksual, Dosen UNS Solo Hanya Dapat Teguran Tertulis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Sebelas Maret: Sanksi Ringan dan Kekurangan Komunikasi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen FKIP UNS berinisial S kembali menjadi sorotan setelah korban mengungkapkan pengalamannya di media sosial. Meskipun kasus ini telah ditangani oleh pihak kampus, banyak pihak merasa kecewa dengan sanksi yang diberikan, yang hanya berupa teguran tertulis.

Penanganan Internal oleh Satgas PPKS

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, memastikan bahwa kasus ini sudah diproses secara internal. Menurutnya, terlapor atau pelaku telah menerima surat keputusan (SK) sanksi administrasi ringan berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 02/RHS/UN27/KP/2023 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Ringan.

“Kasus sudah ditangani satgas, namanya ketika itu Satgas PPKS UNS. Terlapor/pelaku sdh mendapatkan SK sanksi berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 02/RHS/UN27/KP/2023 Tentang Pemberian sanksi Administrasi ringan tertanggal 7 Februari 2023,” jelasnya saat dihubungi.

Sanksi ringan ini hanya berupa teguran tertulis kepada pelaku S yang merupakan dosen FKIP UNS. Selain itu, pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan dari permohonan maaf secara tertulis kepada korban serta surat pernyataan penyesalan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Permintaan Maaf ke Korban

Ismi menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas ketidakjelasan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa karena waktu itu Satgas PPKS baru terbentuk dan SK-nya berasal dari WR Umum dan SDM, sehingga tidak dikirimkan langsung ke korban.

“Waktu itu (Satgas PPKS) baru terbentuk dan SK-nya juga dari WR Umum dan SDM sehingga kami tidak mengirimnya ke korban. Itu tadi sudah saya sampaikan ke Korban permohonan maaf kami,” ujarnya.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan korban hari ini. Ia memahami jika korban merasa tidak ada tindak lanjut karena belum menerima salinan SK berisi sanksi tersebut.

“Sudah, kami baru saja selesai pertemuan online dengan korban dan memang korban belum menerima Salinan SK tersebut. Sehingga mungkin merasa kasusnya dibiarkan,” terangnya.

Ismi memastikan bahwa korban saat ini sudah menerima salinan SK dan pernyataan permohonan maaf pelaku kepada korban. “Kami sudah tunjukkan ke yang bersangkutan tentang isi SK, serta surat pernyataan permohonan maaf kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Postingan di Media Sosial

Mengenai postingan di platform Threads, Ismi menghormati hak korban untuk menyuarakan keresahannya di depan publik. “Hari ini kami kirim juga langsung kepada yang bersangkutan. Persoalan yang bersangkutan tidak mau take down pemberitaan di Thread bagi kami itu hak yang bersangkutan,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Dalam pengakuannya, korban menyebut dugaan pelecehan terjadi saat perjalanan kereta pada 30 Juli 2022. Ia mengaku mengalami tindakan tidak pantas tanpa persetujuan. “Beliau tiba-tiba cubit area lengan saya, saya beberapa kali menunjukkan reaksi tidak nyaman sama sekali. Lalu beliau tiba-tiba memegang paha saya sambil menunjuk arah pesawat. Disitu reflek saya cuma saya minta teman saya telpon saya, karena takut dan gemeteran,” tulisnya.

Peristiwa itu bermula saat korban melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Yogyakarta menggunakan kereta api. Situasi berubah ketika terduga pelaku naik di Solo dan duduk di sebelah korban. “Aku naik kereta api bisnis Rangga Jati di tanggal 30 Juli 2022 dari Surabaya (Gubeng) ke Yogyakarta. Awalnya di perjalanan aman-aman aja sampai pada akhirnya di Solo itu ibu-ibu sebelahku turun dan ganti posisi seorang dosen itu Inisial S,” jelasnya.

Korban menyebut awalnya pelaku bersikap ramah dengan mengajak berbincang dan menanyakan identitas pribadi, bahkan sempat memberikan kartu nama. “Awalnya beliau pura-pura ramah, menanyakan nama, tempat tinggal, asal dll. Tapi saya jawab semuanya nggak dengan nama asli, tempat tinggal asli dll. Beberapa kali dia melirik ke handphone saya. Tiba-tiba dia kasi saya kartu nama untuk saya kabari secara pribadi. Terus tiba-tiba terjadilah reaksi yang nggak saya inginkan sampai sekarang masih ingat betul,” ungkapnya.

Harapan Korban dan Tanggapan Publik

Kasus ini kini kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait jenis sanksi yang diberikan serta harapan korban akan kejelasan penanganan. Banyak pihak menilai bahwa sanksi yang diberikan terlalu ringan dan tidak mencerminkan komitmen kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!

25 Agustus 2026

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?