Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
  • Bukan ODGJ, Mahasiswa Ini Pukuli Pengendara di Lenteng Agung
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Dewan Pers Nyatakan Kasus JakTV Bukan Karya Jurnalistik
Politik

Dewan Pers Nyatakan Kasus JakTV Bukan Karya Jurnalistik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Dewan Pers Nyatakan Kasus JakTV Bukan Karya Jurnalistik
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dewan Pers membeberkan hasil investigasinya atas tayangan JakTV yang dinilai sebagai bentuk perintangan penyidikan kasus korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Acara dan seminar yang digelar dinyatakan bukan produk jurnalistik.

“Tayangan JakTV yang berkenan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ninik mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah dokumen dari Kejagung untuk mendalami investigasinya. Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtian melakukan tindakan pribadi yang dipastikan bukan kegiatan jurnalistik.

“Kegiatan Tian Bahtian selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers,” ucap Ninik.

Dewan Pers menyarankan JakTV mengikuti pedoman kode etik jurnalistik. Salah satunya yakni pembedaan jenis berita. “JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis,” tutur Ninik. (Can/P-1)

Bukan Dewan JakTV Jurnalistik karya Kasus Nyatakan Pers
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X

25 Agustus 2026

Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini

25 Agustus 2026

UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026

7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?