Kisah Pilu Seorang Ibu di Batam yang Ditinggalkan Oleh Orang yang Pernah Dianggap Kekasih
Di kawasan Nagoya, Batam, seorang ibu berinisial MG (36) dan anak perempuannya yang berusia 10 tahun mengalami kekecewaan besar. Mereka merasa dikhianati oleh seseorang yang sebelumnya mereka anggap sebagai kekasih. Pria tersebut adalah HM, yang sebelumnya menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Sebelumnya, MG dan HM sudah merencanakan pernikahan. Bahkan, sebelum HM masuk penjara, keduanya telah menyiapkan segala sesuatu untuk membangun rumah tangga. Namun, HM ditangkap oleh aparat kepolisian pada 19 September 2023 karena terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ilegal. Ia kemudian mendekam di Rutan Batam dan dihukum selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Selama masa tahanan HM, MG dan anaknya tetap setia. Mereka sering menjenguk HM dan membawa makanan serta kebutuhan lain yang diizinkan petugas. MG bahkan rutin memasak empat macam makanan setiap kali berkunjung ke Rutan. Selain itu, ia juga membantu mengurus beberapa keperluan HM saat di penjara.
“Saya datang seminggu dua kali. Saya masak sampai empat macam makanan untuk dibawa ke sana. Namun sejak bebas, dia pergi begitu saja meninggalkan anak saya,” ujar MG dengan mata berkaca-kaca.
Bagi MG, kepergian HM bukanlah masalah besar baginya. Namun bagi anaknya, kehilangan HM seperti kehilangan ayah. Anak MG selalu merindukan sosok HM. Pada momen tertentu seperti ulang tahun atau Hari Ayah, anaknya bahkan menyisihkan uang jajannya untuk membeli kue kecil dan hadiah sederhana untuk HM.
“Anak saya, dia selalu ingin membuat HM senang,” katanya.
Selama HM menjalani hukuman, MG juga sering membantu kebutuhan HM, mulai dari pakaian hingga makanan. Ia tidak hanya mengirim makanan, tetapi juga membantu mengurus beberapa keperluan lain yang diinginkan HM. Menurut MG, HM kerap menghubungi dan meminta bantuan saat berada di penjara. Namun, ia tidak merinci bantuan yang sering diminta HM.
“Kalau dia susah, saya bantu. Saya yang urus beberapa keperluannya juga,” katanya.
Bahkan, keluarga besar HM disebut pernah meminta bantuan kepada MG selama HM berada di penjara. Namun setelah HM bebas, hubungan yang sebelumnya dekat justru berubah. Komunikasi yang dulu sering terjadi mulai berkurang hingga akhirnya terputus seperti saat ini.
Belakangan diketahui HM telah kembali ke kampung halamannya di Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Menurut MG, pesan terakhir yang diterima dari HM menyebutkan bahwa dia sudah tidak peduli lagi dengan dirinya dan anaknya.
Dari pengakuan MG, sebelum masuk penjara, janji HM untuk merajut cinta dan membangun rumah tangga selalu ia ucapkan hingga membuat hati MG luluh penuh harap. Bahkan sebelum HM ditangkap polisi, keduanya sudah berencana menikah. Hanya tinggal menunggu surat perceraian dari suami MG sebelumnya.
MG mengaku, ia dan HM telah tinggal bersama dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan, sejak anaknya masih berusia 5 tahun hingga kini telah duduk di bangku kelas 5 SD. Kehadiran HM selama ini seolah mengisi sosok ayah bagi anaknya. Namun kenangan itu kini sirna. Anak MG kerap menangis merindukan HM.
MG mengaku tidak menuntut apa pun dari HM. Namun ia berharap setidaknya ada sedikit rasa terima kasih atas bantuan yang pernah diberikan.
“Saya memang bukan siapa-siapa bagi dia. Tapi waktu dia susah, saya yang bantu,” katanya.
Hingga kini, MG hanya bisa menyimpan kenangan tentang seseorang yang dulu begitu dekat dengannya.
Kasus PMI ilegal yang menjerat HM alias Koko terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan sejumlah calon PMI di Batam. Perkara ini kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Batam, yang akhirnya memvonis terdakwa bersalah melakukan penempatan PMI secara ilegal ke luar negeri.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Samuel menjelaskan kasus ini bermula saat polisi mengamankan beberapa calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari pemeriksaan para calon PMI tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga menjadi penyalur keberangkatan mereka.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HM di rumahnya di sebuah perumahan di Batam Kota. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah calon PMI lainnya di rumah tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menjelaskan peran terdakwa dalam jaringan tersebut. Menurut majelis hakim, HM alias Koko bertugas sebagai penyalur calon PMI yang telah berkoordinasi dengan agen di Singapura. Para calon PMI tersebut rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Namun berdasarkan keterangan saksi di persidangan, para calon PMI tersebut tidak mendapatkan pelatihan maupun pembekalan sebelum diberangkatkan. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Majelis hakim yang terdiri dari David P Sitorus sebagai ketua serta Yona Lamerosa dan Hendri Agustian sebagai anggota, akhirnya memutuskan HM dijatuhi hukuman 1 tahun, 3 bulan penjara.



