Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 3 Maret 2026
Trending
  • Pertukaran Data RI-AS: Dampak dan Risiko bagi Pusat Data Nasional
  • 7 parfum lokal beraroma kayu yang mewah dan tahan lama
  • Nani, Wanita Viral yang Sering Tak Bayar Makan, Kini Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
  • Tiga Tokoh Besar Kritik Dwi Sasetyaningtyas, Desak Cabut Status WNI
  • Prediksi Skor NEC vs Fortuna Sittard 1 Maret 2026: Head-to-Head & Live Streaming
  • 12 Prediksi Shio Penuh Cinta, Karier, dan Angka Beruntung Sabtu 28 Februari 2026
  • Deddy Mizwar Konsisten Buat Sinetron Ramadan untuk Syiar yang Menyenangkan
  • Perkembangan Teknologi Tiongkok: 6G dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Internasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Ciendrafuri Sebut Orang Asing Hendak Serobot Tanah Miliknya di Takalar
Daerah

Ciendrafuri Sebut Orang Asing Hendak Serobot Tanah Miliknya di Takalar

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover24 Juni 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Makasar Salah satu warga Negara Korea (WNK) You Ju Shin, mengklaim memiliki tanah dengan luas 34.487 m² di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Hal ini menuai polemik lantaran tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Ciendrafuri Gandhatama, warga Kota Makassar.

Ciendrafuri Ghandatama menjelaskan jika tanah tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya, yang dibeli dari warga pemilik sertifikat sebelum nya atas nama “Anton Kamuh”, Selasa (24/6/2025)).

“Kami memiliki bukti SHM-nya dan tanah itu sudah sah milik kita dan sudah dicek oleh BPN setempat, dengan tidak ada nya catatan Blokir dan sengketa di hasil Cheking BPN Takalar tersebut” tuturnya pada awak media.

Meskipun demikian, kata Ciendrafuri Gandhatama, You Ju Shin berdalih mengklaim tanah itu milik dia. Ciendrafuri Gandhatama berharap pemerintah setempat harus tegas dalam menentukan kedudukan hukum atas tanah tersebut, termasuk mendesak You Jin Shin sebagai warga asing agar tidak lagi mengklaim tanah miliknya.

Ciendrafuri Gandhatama  menerangkan, jika You Ju Shin sempat menunjuk Anton Kamuh sebagai orang kepercayaan untuk menjadikan namanya sebagai pemilik tanah dah tercatat di SHM yang di terbitkan oleh BPN setempat.

Sayangnya, Anton Kamuh justru menjual kepada Ciendrafuri Gandhatama dengan bukti di terbitkan nya SHM yang berbalek nama kepada Ciendrafuri Gandhatama dan di buktikan hasil Chekin BPN Takalar yang sah bahwa tidak ada sengketa dan tidak ada blokir di isi cheking BPN takalar tersebut.

Shin Young Ju yang mulai membebaskan lahan seluas 7,4 hektare di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara dan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, pada 2008 lalu, tak bisa mengurus semuanya lantaran kembali ke Korea Selatan untuk menyelesaikan pekerjaan lain. Di belakang, Anthon Kamuh mulai bertindak.

Anthon Kamuh akhirnya mengambil kesempatan. Ia membuat akte jual beli pada 2012, dan menjual pada Ciendrafuri Gandhatama.

Kepala Desa Tamalate Husain, langsung meminta bantuan kepolisian untuk mencegah terjadinya perselisihan yang dapat mengakibatkan terjadinya jatuh korban.

Pihaknya terus akan memediasi kedua belah pihak agar sengketa tak berkepanjangan.(*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Hasil PSS Sleman vs Persipura Jayapura 1-0, Barito Putera di Posisi 3 Babak Final

    28 Februari 2026

    Klasemen Championship: Persekat Kalahkan PSMS 2-0, Gagal Salip Bekasi City-Sumsel United

    27 Februari 2026

    Keajaiban Datang! 4 Zodiak Ini Dapat Kabar Baik dan Peluang Emas Mulai 19 Februari 2026

    22 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pertukaran Data RI-AS: Dampak dan Risiko bagi Pusat Data Nasional

    3 Maret 2026

    7 parfum lokal beraroma kayu yang mewah dan tahan lama

    2 Maret 2026

    Nani, Wanita Viral yang Sering Tak Bayar Makan, Kini Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

    2 Maret 2026

    Tiga Tokoh Besar Kritik Dwi Sasetyaningtyas, Desak Cabut Status WNI

    2 Maret 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?