Kasus Penipuan Modus Akpol yang Melibatkan Artis Adly Fairuz
Sebuah kasus penipuan dengan modus penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kini tengah menimpa artis ternama, Adly Fairuz. Ia diduga terlibat dalam skema penipuan yang melibatkan penggunaan nama samaran dan janji-janji palsu untuk mengelabui korban.
Adly Fairuz disebut memakai identitas seorang jenderal bernama Ahmad sebagai alasan untuk meyakinkan para korban bahwa ia memiliki koneksi penting di lingkungan kepolisian. Nama tersebut digunakan sebagai alibi agar korban percaya bahwa proses penerimaan anak mereka ke Akpol bisa dilakukan dengan mudah.
Kasus ini bermula ketika Abdul Hadi, salah satu korban, diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui perantara bernama Agung Wahyono. Awalnya, Abdul Hadi tidak tahu siapa sesungguhnya Jenderal Ahmad yang disebut-sebut oleh Agung Wahyono. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Farly Lumopa, Agung Wahyono mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh Abdul Hadi telah diserahkan kepada Jenderal Ahmad.
Namun, setelah bertemu dengan “Jenderal Ahmad”, ternyata yang dimaksud adalah Adly Fairuz sendiri. Farly Lumopa menyebut bahwa nama “Ahmad” diambil dari nama tengah Adly Fairuz, yaitu Adly Ahmad Fairuz. Meskipun demikian, Adly Fairuz bukanlah seorang jenderal. Bahkan, ia juga disebut mengaku sebagai cucu dari mantan penguasa Indonesia, upaya lain untuk memperkuat keyakinan para korban.
Dalam prosesnya, Abdul Hadi memberikan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp3,65 miliar. Uang tersebut diberikan melalui Agung Wahyono dan Farly Lumopa sebagai penengah. Pihak Agung Wahyono berjanji akan mengembalikan uang jika anak Abdul Hadi gagal lolos seleksi Akpol. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, anak Abdul Hadi gagal masuk Akpol.
Pada 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tidak memenuhi syarat penerimaan Akpol, sehingga ia meminta dana dikembalikan. Setelah pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono, dan Adly Fairuz, ternyata tidak hanya korban yang merugi. Farly Lumopa, yang seharusnya mendapat komisi 15 persen, belum menerima haknya karena Adly Fairuz belum mengembalikan dana.
Upaya Pengembalian Dana dan Penyangkalan
Pada 2025, Adly Fairuz sempat menunjukkan itikad baik dengan menandatangani akta notaris yang berisi komitmen pengembalian uang. Skema yang disepakati adalah cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, menurut pihak pelapor, Adly hanya membayar sekali, lalu tidak melanjutkan pembayaran.
Karena janji pengembalian tidak ditepati, kasus ini pun mencuat ke ranah hukum melalui jalur pidana dan perdata. Adly Fairuz digugat atas dugaan wanprestasi serta penipuan terkait penerimaan calon taruna Akpol.
Diwakili kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, Adly Fairuz membantah tuduhan penipuan. Ia mengklaim telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat. Menurut Andy, kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp 500 juta secara langsung ke rekening penggugat.
Selain itu, Andy menyebut adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut. Penggugat meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor. Dari sini, pihak Adly mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi bernilai fantastis tersebut.
Tantangan Hukum dan Perspektif Berbeda
Adly Fairuz digugat hampir Rp 5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus membantu calon anggota kepolisian agar lolos seleksi. Namun, kuasa hukum menilai gugatan itu janggal karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan.
Menurut Andy, jika memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?
Sementara itu, kasus ini terus berjalan dalam proses hukum, dengan berbagai versi dan pendapat yang muncul dari pihak-pihak terkait.



