Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Butuh Profesionalisme dan Integritas untuk Bangun Independensi Lembaga Penegak Hukum
Politik

Butuh Profesionalisme dan Integritas untuk Bangun Independensi Lembaga Penegak Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Butuh Profesionalisme dan Integritas untuk Bangun Independensi Lembaga Penegak Hukum
Ilustrasi(Dok.MI)

MANTAN Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyoroti masalah independensi kejaksaan di Indonesia. Menurutnya, masalah ini adalah masalah utama dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Tapi yang paling saya soroti dari problem kejaksaan kita, menurut saya kita agak sulit, atau sulit berharap kejaksaan itu lepas dari pengaruh politik. Sulit berharap profesionalisme, integritas sepanjang kejaksaan itu tidak dibangun sebagai lembaga penegakan hukum yang independen,” ujar Edwin dalam diskusi publik Undang-Undang Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Edwin menilai, syarat sebuah lembaga untuk independen tidak terpenuhi di dalam Undang-Undang tersebut.

Baca juga : Kejaksaan Persembahkan Kado Indah di 100 Hari Kerja Presiden Prabowo

“Satu, dia diangkat oleh presiden, diberhentikan oleh presiden, kemudian masa jabatannya mengikuti masa jabatan presiden. Dia bagian dari kabinet, dia bagian dari eksekutif,” tuturnya.

“Bagaimana kita bisa berharap jaksa independen?” tambahnya.

Maka, ia menyarankan adanya proses seleksi untuk Jaksa Agung. Menurutnya, bisa disamakan dengan proses pemilihan pimpinan KPK.

Baca juga : 100 Hari Kerja, Prabowo Diingatkan soal Momentum Pemberantasan Korupsi

“Harusnya kalo jaksa mau independen, harusnya ada proses seleksinya. itu sama dengan proses seleksi pimpinan KPK. Ada pansel yang dibentuk, pansel itu terdiri dari misalnya, 2 unsur pemerintah, 3 unsur masyarakat,” tuturnya.

“Kemudian itu yang diajukan pansel kepada DPR, misalnya tiga orang calon jaksa agung. Kemudian ke DPR, DPR yang memilih, presiden hanya menetapkan,” sambungnya.

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai, perbaikan utama dalam Undang-Undang ini ada di masalah independensi.

Baca juga : Pasal RUU KUHAP Terkait Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan Disoal

“Kalau undang-undang ini mau diperbaiki, maka penerjemahan soal independensi atau prinsip pelaksanaan secara merdeka itu yang harus dipikirkan,” tuturnya.

“Ini menjadi menarik nih. Kenapa? Karena sebenarnya kita semua tahu bahwa implementasi kejaksaan itu memang tidak sepenuhnya independen. Dia diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” sambungnya.

“Nah, proses ini yang menurut saya butuh untuk diindependensasi,” tambahnya.

Baca juga : Legislator Minta Penegak Hukum Tembak Bandar Narkoba

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti soal denda damai yang bisa dilakukan oleh kejaksaan. Katanya, denda damai ini memang bisa saja menjadi opsi bila ada pelanggaran ekonomi. Namun, menurutnya, terkadang disalahgunakan menjadi denda untuk keuntungan pribadi, bukan untuk negara.

“Saya gak bisa sebut statistiknya. Ya adalah beberapa kasus gitu tapi ini saya menjamin bukan fitnah. Ada kasusnya gitu lho. Beberapa kasusnya yang terjadi seperti itu,” ucapnya.

“Dan saya kira mungkin juga teman-teman masyarakat itu banyak juga mengalami itu. Dan saya kira di mana ada kekuasaan di situ, ada potensi penyelewengannya sebenarnya. Penggunaan kekuasaan secara tidak benar. Baik itu kekuasaan menyidik, kekuasaan menuntut, atau bahkan kekuasaan memutus,” tambahnya.

Maka, ia menilai perlu ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja kejaksaan agar tidak terjadi penyelewengan.

“Kesadaran bahwa penegak hukum itu juga manusia, maka lembaga-lembaga pengawasan itu secara sistemik menjadi penting,” ucapnya. (M-3)

Bangun Butuh dan Hukum Independensi Integritas Lembaga Penegak Profesionalisme untuk
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?