KPK Mengumpulkan Banyak Bukti Terkait Kasus Kuota Haji yang Menjerat Mantan Menteri Agama
KPK telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Bukti-bukti yang dikantongi KPK dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka tersebut.
Penyebab Terjadinya Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan ini ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Pembagian kuota tambahan ini menjadi masalah karena dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
Dampak dari Kebijakan Yaqut
KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Bukti Tebal di Tangan KPK
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mengatakan alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (11/1).
Budi mengatakan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk dalam penggeledahan ke berbagai lokasi yang telah dilakukan. KPK menegaskan alat bukti penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji telah cukup. Semua pimpinan KPK pun telah sepakat dalam penetapan tersangka tersebut.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.
Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal itu melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1).
Sedangkan untuk Gus Alex, KPK menyebut mantan stafsus Yaqut itu disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut. “Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
Temuan Aliran Uang dalam Kasus Ini
KPK juga menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Hal tersebut masih terus didalami oleh KPK. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.
Yaqut dan Gus Alex saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. KPK menjamin penahanan kepada keduanya akan dilakukan secepatnya.



