Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
  • Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran
  • Yamaha Fazzio Neo Hybrid 2026 Hadir dalam Warna Ungu, Skutik Hibrid Retro yang Kian Populer
  • Eskalasi Timur Tengah Tingkatkan Permintaan Batubara, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Bukan Hanya Kurir, Mengapa Aipda Dianita Berani Menyimpan Sekoper Narkoba?
Hukum

Bukan Hanya Kurir, Mengapa Aipda Dianita Berani Menyimpan Sekoper Narkoba?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Skandal Narkoba Polri 2026: Koper yang Menjadi “Kotak Pandora”

Seharusnya koper itu berisi perlengkapan dinas. Namun bagi Aipda Dianita Agustina, koper tersebut justru menjadi “kotak pandora” yang menghancurkan nasib kariernya sekaligus menyeret institusi kepolisian ke dalam pusaran hitam skandal narkoba Polri 2026.

Penemuan sekoper narkotika di kediaman polwan itu membuka tabir dugaan keterlibatan atasan langsungnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini resmi berstatus tersangka dan diperiksa intensif oleh Mabes Polri. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dulu dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka sabu.

Dari sinilah, garis komando dalam dugaan bisnis haram tersebut mulai terbaca.

Mengapa Harus Polwan?

Dalam analisis hierarki kejahatan narkotika, pemilihan peran jarang bersifat acak. Jaringan besar kerap menempatkan mata rantai terlemah, namun paling “aman”, di posisi krusial.

  1. Faktor kamuflase

    Polwan dinilai lebih minim kecurigaan saat membawa barang atau menyimpan sesuatu dalam jumlah besar. Sekoper yang disimpan Aipda Dianita bukan hanya soal kuantitas Barang Bukti (BB), melainkan strategi agar jaringan tetap bergerak di bawah radar pengawasan.

  2. Loyalitas dan tekanan struktural

    Hubungan kerja yang bersifat hirarkis menjadi faktor dominan. Kombes Zulkarnain Harahap dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan relasi kedinasan tersebut. “(Aipda Dianita) dulu anak buah DP (AKBP Didik) pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Dalam struktur seperti ini, menolak perintah atasan bukan perkara sederhana. Di titik inilah muncul pertanyaan krusial, apakah Aipda Dianita sekadar menjalankan perintah, atau terlibat dalam skema bagi hasil?

Menakar Kekuatan Jaringan

Penggeledahan di rumah Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, mengungkap skala jaringan yang tak bisa dianggap kecil. Penyidik menemukan BB berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Jumlah dan variasi narkotika itu menunjukkan jaringan yang terorganisasi, bukan operasi sporadis. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Aipda Dianita bukan sekadar “kurir”, melainkan bagian dari mata rantai distribusi di bawah kendali AKBP Didik, seorang perwira menengah dengan akses, kuasa, dan pengaruh.

Lubang Hitam Pengawasan Internal

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada satu titik sensitif: bagaimana mungkin seorang anggota polisi menyimpan sekoper narkoba tanpa terdeteksi lingkungan kerjanya? Kasus ini menyorot lubang hitam pengawasan internal di tubuh Polri, mulai dari pengawasan Satresnarkoba hingga fungsi pengendalian etik.

Desakan pun menguat agar Divisi Propam melakukan audit menyeluruh, bukan hanya pada kasus ini, tetapi juga gaya hidup dan aktivitas luar dinas anggota yang berada di lingkaran kekuasaan AKBP Didik.

Garis Komando dan Uang Rp1 Miliar

Pengakuan AKP Malaungi semakin menajamkan analisis hierarki kejahatan. Kuasa hukumnya, Asmuni, menyebut kliennya hanya menjalankan perintah atasan. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Malaungi mengaku diperintahkan menyimpan sabu milik bandar bernama Koko Erwin. Sebagai imbalan, disebut ada aliran dana Rp1 miliar untuk AKBP Didik, ditransfer bertahap Rp200 juta dan Rp800 juta ke rekening seorang wanita, lalu diserahkan melalui ajudan.

“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjut Asmuni.

Awal Mula Kasus Kapolres Bima Kota

Sementara kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik dan AKP Malaungi berakar dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi.

Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat. “Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid.

Diberikan Melalui Ajudan AKBP Didik

Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’.

Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan latar belakang dan kronologi penyerahan uang Rp1 miliar dari kliennya ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Ia menyebut penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya permintaan AKBP Didik untuk dibelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya. Permintaan itu, kata dia, untuk menutupi isu perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal Rp400 juta.



Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!

19 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

19 Maret 2026

Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik

19 Maret 2026

5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?