Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 23 September 2026
Trending
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
  • ShopeeVIP+ ‘Sekali langganan, dapat semua’, bisa dapat akses Netflix!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Bolehkah Berkurban dengan Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya
Ragam

Bolehkah Berkurban dengan Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Persiapan Hewan Kurban dalam Islam

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Dalam proses persiapan ini, muncul berbagai pertanyaan yang sering dibahas oleh masyarakat, salah satunya adalah mengenai bolehkah berkurban menggunakan anak kambing atau anak sapi.

Ibadah kurban saat Idul Adha bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga menjadi simbol ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial kepada sesama. Karena itu, Islam menganjurkan umat Muslim memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, serta tidak memiliki cacat. Dalam praktiknya, banyak masyarakat masih bingung menentukan batas usia minimal hewan kurban, terutama untuk kambing dan sapi yang tampak besar namun sebenarnya belum memenuhi syarat umur menurut ketentuan agama.

Syarat Hewan Kurban dalam Islam

Hukum kurban menggunakan anak kambing atau sapi selalu menarik perhatian menjelang Idul Adha. Artikel ini akan membahas penjelasan lengkap mengenai hukum berkurban dengan anak kambing atau sapi menurut ajaran Islam, termasuk syarat usia hewan kurban yang dianjurkan dalam hadis dan pendapat ulama.

Berdasarkan Buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), diketahui jika seseorang membeli hewan untuk dijadikan kurban baik berupa kambing, sapi atau kerbau kemudian sebelum disembelih hewan tersebut melahirkan. Maka anaknya dalam Islam terdapat hukum yang mengatur tentang anak hewan yang dikurbankan tersebut.

1. Disembelih Bersama Induknya

Hal ini karena anaknya tersebut mengikuti induknya, baik anak tersebut dikandung pada saat induknya ditentukan sebagai kurban atau dikandung setelah ditentukan. Imam Syafi’i mengatakan dalam kitabnya Al-Umm sebagai berikut:

“Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya.” (Al-Shafi’i, Muhammad ibn Idrīs. Al-Umm. Tahqiq oleh Muhammad Abduh dan Rashid Rida. Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1993, Juz 3, hlm. 478.)

Hal ini berdasarkan dari atsar yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi berikut:

“Sesungguhnya Sayidina Ali berkata kepada seseorang yang sedang membawa sapi beserta anaknya. Kemudian orang tersebut berkata; ‘Sesungguhnya saya membeli sapi ini untuk dijadikan kurban kemudian sapi ini melahirkan.’ Sayidina Ali berkata; ‘Maka kamu jangan minum susunya kecuali susu yang lebih diminum anaknya. Ketika Idul Adha telah tiba, maka sembelihlah sapi tersebut bersama anaknya dari tujuh orang.'”

2. Anak Hewan Disedekahkan dalam Kondisi Hidup

Dalam kitab Badaius Shanai’, Imam Al-Qaduri mengatakan bahwa anak hewan tersebut wajib disembelih atau disedekahkan kepada orang lain.

“Wajib menyembelih anak hewan kurban, dan jika disedekahkan maka hukumnya boleh.”

3. Dijual dan Hasilnya Disedekahkan

Ulama Hanafiyah membolehkan anak hewan kurban tersebut dijual kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang lain. Disebutkan dalam kitab Badaius Shanai’ sebagai berikut:

“Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya. Namun jika dijual, maka hasilnya disedekahkan.”


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ

31 Agustus 2026

Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru

31 Agustus 2026

Cara Naykilla dan Tenxi Tunjukkan Karakter Melalui Belanja di Shopee 9.9

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?