Persiapan Hewan Kurban dalam Islam
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Dalam proses persiapan ini, muncul berbagai pertanyaan yang sering dibahas oleh masyarakat, salah satunya adalah mengenai bolehkah berkurban menggunakan anak kambing atau anak sapi.
Ibadah kurban saat Idul Adha bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga menjadi simbol ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial kepada sesama. Karena itu, Islam menganjurkan umat Muslim memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, serta tidak memiliki cacat. Dalam praktiknya, banyak masyarakat masih bingung menentukan batas usia minimal hewan kurban, terutama untuk kambing dan sapi yang tampak besar namun sebenarnya belum memenuhi syarat umur menurut ketentuan agama.
Syarat Hewan Kurban dalam Islam
Hukum kurban menggunakan anak kambing atau sapi selalu menarik perhatian menjelang Idul Adha. Artikel ini akan membahas penjelasan lengkap mengenai hukum berkurban dengan anak kambing atau sapi menurut ajaran Islam, termasuk syarat usia hewan kurban yang dianjurkan dalam hadis dan pendapat ulama.
Berdasarkan Buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), diketahui jika seseorang membeli hewan untuk dijadikan kurban baik berupa kambing, sapi atau kerbau kemudian sebelum disembelih hewan tersebut melahirkan. Maka anaknya dalam Islam terdapat hukum yang mengatur tentang anak hewan yang dikurbankan tersebut.
1. Disembelih Bersama Induknya
Hal ini karena anaknya tersebut mengikuti induknya, baik anak tersebut dikandung pada saat induknya ditentukan sebagai kurban atau dikandung setelah ditentukan. Imam Syafi’i mengatakan dalam kitabnya Al-Umm sebagai berikut:
“Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya.” (Al-Shafi’i, Muhammad ibn Idrīs. Al-Umm. Tahqiq oleh Muhammad Abduh dan Rashid Rida. Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1993, Juz 3, hlm. 478.)
Hal ini berdasarkan dari atsar yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi berikut:
“Sesungguhnya Sayidina Ali berkata kepada seseorang yang sedang membawa sapi beserta anaknya. Kemudian orang tersebut berkata; ‘Sesungguhnya saya membeli sapi ini untuk dijadikan kurban kemudian sapi ini melahirkan.’ Sayidina Ali berkata; ‘Maka kamu jangan minum susunya kecuali susu yang lebih diminum anaknya. Ketika Idul Adha telah tiba, maka sembelihlah sapi tersebut bersama anaknya dari tujuh orang.'”
2. Anak Hewan Disedekahkan dalam Kondisi Hidup
Dalam kitab Badaius Shanai’, Imam Al-Qaduri mengatakan bahwa anak hewan tersebut wajib disembelih atau disedekahkan kepada orang lain.
“Wajib menyembelih anak hewan kurban, dan jika disedekahkan maka hukumnya boleh.”
3. Dijual dan Hasilnya Disedekahkan
Ulama Hanafiyah membolehkan anak hewan kurban tersebut dijual kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang lain. Disebutkan dalam kitab Badaius Shanai’ sebagai berikut:
“Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya. Namun jika dijual, maka hasilnya disedekahkan.”



