Penyitaan Uang Hasil Korupsi Tambang Batu Bara di Kaltim
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) baru-baru ini memperlihatkan uang hasil penyitaan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara di lahan milik negara. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis (26/3/2026), dan menunjukkan bukti-bukti yang mengarah pada praktik penyalahgunaan lahan transmigrasi.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan lahan transmigrasi di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam proses penyidikan, penyidik juga menampilkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp214.283.871.000.
Selain uang tunai, sejumlah barang mewah seperti tas bermerek dan kendaraan mewah juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
Awal Kasus dan Lokasi Terdampak
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, yang seharusnya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lokasi tersebut mencakup beberapa desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Namun, dalam praktiknya, lahan tersebut justru digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Jembayan Muara Bara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi. Aktivitas tambang ini berlangsung cukup lama, mulai dari tahun 2001 hingga 2007, dan terus berlanjut hingga 2012.
Daftar Tersangka yang Ditahan
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan enam tersangka terkait kasus ini. Penetapan dan penahanan dilakukan dalam rentang waktu dua pekan.
Berikut daftar tersangka yang sudah ditahan:
HM – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2005–2007. Diduga menerbitkan izin yang membiarkan PT JMB dan dua perusahaan lain (PT ABE & PT KRA) menambang di lahan HPL Transmigrasi.
BH – Mantan Kadistamben Kukar 2009–2010. Ditahan atas dugaan serupa dalam estafet pemberian izin ilegal.
ADR – Kadistamben Kukar 2011–2013. Tersangka ketiga dari unsur birokrasi yang turut dijebloskan ke sel.
BT – Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001-2007.
DA – Direktur dari tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA.
GT – Direktur Utama dari tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012.
Semua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda. Kejati Kaltim menilai praktik penyalahgunaan lahan transmigrasi menjadi tambang batu bara ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Langkah Cepat Kejati Kaltim
Hingga Maret 2026, Kejati Kaltim bergerak cepat dengan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi otak di balik skandal ini. Penahanan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.
Dengan adanya penyitaan uang dan barang bukti serta penahanan tersangka, Kejati Kaltim membuktikan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar dugaan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat. Selanjutnya, proses hukum akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.



