Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 29 October 2026
Trending
  • Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar
  • Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga
  • DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM
  • Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!
  • Kisah Awal Buya Hamka: Pencarian Jati Diri Sang Ulama Besar
  • Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya
  • Minta dipeluk permintaan terakhir Kamaruddin Simanjuntak sebelum meninggal, 2 tahun cuci darah
  • Gledson Paixao siap unjuk gigi bersama Persebaya Surabaya, waspadai ledakan PSM Makassar!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Beda Pendapat ESDM dan KLH Soal Nikel di Raja Ampat, Pakar Usul Bentuk Tim Independen
Ekonomi

Beda Pendapat ESDM dan KLH Soal Nikel di Raja Ampat, Pakar Usul Bentuk Tim Independen

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 June 2025No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Beda Pendapat ESDM dan KLH Soal Nikel di Raja Ampat, Pakar Usul Bentuk Tim Independen
Lokasi pertambangan nikel di Raja Ampat.(Greenpeace.)

PAKAR lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto P Hadi mengusulkan dibentuknya tim independen untuk mengkaji dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai tim independen perlu dibentuk mengingat munculnya polemik dan perbedaan pandangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Dengan polemik yang muncul tentang ada dan tidaknya pencemaran, perlu dibentuk tim independen yang meneliti tentang dampak lingkungan, sosial dan ekonomi kegiatan penambangan. Tim Independen dimaksud harus transparan, partisipatif dan akuntabel, terbuka untuk publik,” kata Sudharto kepada Media Indonesia, Senin (9/6).

Dampak Buruk?

Sudharto menjelaskan aktivitas pertambangan yang dikeluhkan warga sebelumnya terjadi pula di Morowali, Konawe, dan Halmahera. Dampak yang dikeluhkan warga dan masyarakat sipil dipicu oleh ciri-ciri ekologi seperti aliran air dan arah angin.

Mengacu pada aktivitas tambang nikel di Raja Ampat seperti di Pulau Gag, ia mengatakan ada potensi menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Meski disebut kegiatan penambangan di Pulau Gag berada di luar daerah konservasi, ia menilai tetap bisa berdampak buruk pada daerah konservasi.

“Apalagi kegiatan penambangan itu berada di pulau kecil yang rentan terhadap perubahan dan seharusnya dari sisi tata ruang untuk konservasi,” katanya.

Pendapat ESDM?

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Kementerian LH mempunyai pandangan berbeda terhadap tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian ESDM menyatakan tambang nikel di Pulau Gag, raja Ampat, tidak ada masalah setelah Menteri Bahlil Lahadalia dan timnya meninjau pula kecil itu.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, Minggu (8/6).

Harus Inspeksi?

Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.

Jumlah Perusahaan?

Sementara itu, Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

Lokasi Tambang?

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (8/6).

Jadi Sorotan?

KLH/BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai. (Faj/P-3)

 

Ampat Beda bentuk dan ESDM Independen KLH Nikel Pakar pendapat Raja Soal Tim Usul
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM

26 October 2026

Penipuan keuangan digital makin marak, ini tips dari Satgas PASTI

25 October 2026

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar

26 October 2026

Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga

26 October 2026

DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM

26 October 2026

Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!

26 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?