Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan sosial kepada keluarga miskin dengan anggota dalam kategori tertentu. Dalam program ini, terdapat dua kelompok prioritas yaitu Lanjut Usia (Lansia) dan Penyandang Disabilitas Berat.
PKH lansia ditujukan bagi warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang tinggal dalam keluarga kurang mampu. Sementara itu, PKH disabilitas menyasar individu dengan disabilitas berat, yakni kondisi fisik atau mental yang serius sehingga membutuhkan dukungan penuh. Program ini dirancang agar kelompok rentan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya perawatan kesehatan dan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Besaran Bantuan yang Diterima
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang memiliki komponen lansia atau disabilitas dalam keluarganya akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000 per tahap pencairan. Satu tahun dibagi menjadi empat tahap pencairan (triwulanan), sehingga total bantuan mencapai Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan dilakukan empat kali dalam setahun, biasanya pada periode triwulan I (Januari-Maret), II (April-Juni), III (Juli-September), dan IV (Oktober-Desember). Setiap triwulan, uang sebesar Rp600 ribu akan langsung masuk ke rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atas nama KPM yang bersangkutan.
Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori penerima PKH, misalnya ada lansia dan anak sekolah, maka bantuan akan diakumulasi sesuai komponen yang dimiliki. Namun, setiap keluarga hanya dibatasi maksimal 4 komponen PKH dalam satu tahun anggaran agar distribusi bantuan lebih merata.
Syarat Penerima PKH Lansia dan Disabilitas
Bantuan ini hanya diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, tidak semua orang lanjut usia atau penyandang disabilitas otomatis mendapat bansos. Mereka harus terdata sebagai warga miskin atau rentan miskin melalui DTKS.
PKH sendiri merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki anggota dalam kategori kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial. Lansia dan disabilitas berat termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial, sehingga keluarga dengan anggota yang memenuhi kriteria bisa menjadi KPM PKH.
Pemerintah juga mengecualikan lansia dan penyandang disabilitas dari aturan pembatasan durasi PKH yang biasanya maksimal 5 tahun, mengingat kebutuhan perlindungan mereka bersifat jangka panjang.
Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia dan Disabilitas
Untuk mengetahui apakah seseorang lansia atau penyandang disabilitas telah terdaftar sebagai penerima PKH, langkah pengecekan mirip dengan bansos lainnya. Berikut cara mengeceknya:
Cek via Web
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP. Selanjutnya, isi nama lengkap lansia/disabilitas yang bersangkutan. Klik “Cari Data” dan sistem akan menampilkan status apakah nama tersebut terdaftar menerima bansos, termasuk PKH jika memang menjadi KPM. Jika terdaftar, akan muncul keterangan jenis bantuan dan periode pencairannya.Cek via Aplikasi
Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos di smartphone. Lakukan pendaftaran akun jika baru pertama kali menggunakan. Setelah login, pilih menu Cek Bansos, lalu masukkan data sesuai KTP seperti di website (pilih wilayah dan tulis nama lengkap). Tekan tombol Cari dan informasi status akan muncul di layar. Di aplikasi, Anda juga bisa melihat riwayat bantuan yang pernah diterima dan fitur notifikasi tahap pencairan berikutnya, sehingga sangat membantu untuk memantau keberlanjutan bantuan.
Besar bantuan lansia dan disabilitas sebesar Rp600 ribu per tahap ini akan langsung masuk ke saldo KKS saat jadwal pencairan tiba. Pemerintah menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan per bulan, melainkan akumulasi untuk tiga bulan (setara Rp200 ribu per bulan secara efektif). Dengan mekanisme ini, keluarga penerima biasanya akan melihat saldo KKS mereka bertambah Rp600 ribu pada saat pencairan triwulanan.



