Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 28 April 2026
Trending
  • Dampak Ekonomi Akibat Demam Berdarah pada Pekerja
  • Kisah di Balik Bagasi Jamaah, Ketelitian Petugas Bandara
  • Hasil Piala FA – Gol Roket Membawa City ke Final Keempat Berturut-turut
  • Pengadaan Fasilitas Museum Marsinah di Nganjuk Diresmikan Prabowo
  • Kekerasan Anak di Jogja: Daycare Little Aresha Tak Berizin
  • Sejarah Mitsubishi Berawal dari Tangan Dingin Iwasaki
  • UI 8.5: Era Baru HP Samsung yang Lebih Cerdas dan Personal
  • Suzuki Avenis 2026: Skuter Sporty Murah untuk Gen Z, Ancaman Serius Honda Wave di Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Aturan Pajak Kendaraan Listrik Tidak Jelas – Semua Akibat Kelalaian Fiskal Pusat
Ekonomi

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Tidak Jelas – Semua Akibat Kelalaian Fiskal Pusat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 April 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Langkah ini diambil dalam konteks polemik terkait pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik. Sejumlah ekonom menilai aturan tersebut tidak jelas dan bisa menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun investor.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2026, poin tiga menyatakan:

Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai.

Selain itu, para kepala daerah diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.

Surat Edaran tersebut dirilis setelah Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2026 disahkan pada 1 April 2026. Namun, dalam beleid tersebut, tidak ada penyebutan secara jelas mengenai Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai sebagai kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Hanya ditulis bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa penjelasan lebih lanjut.

Sejumlah ekonom menilai aturan tersebut simpang siur dan menimbulkan ragam tafsir. Hal ini dinilai bisa menciptakan ketidakpastian bagi warga sebagai konsumen maupun para investor.

Polemik mengenai kenaikan pajak mobil listrik ini mengemuka setelah sejumlah gubernur mempertimbangkan untuk memungut pajak berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Salah satunya adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan berencana menarik pajak dari kendaraan listrik karena pajak kendaraan merupakan kontribusi untuk daerah yang berguna bagi pembangunan daerah dan menjaga stabilitas fiskal daerah. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, tengah mengkaji hal ini.

Setelah riuh suara warga, Kemendagri mengeluarkan surat edaran. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwa, berkata pemerintah daerah diinstruksikan untuk tidak menjadikan pajak kendaraan sebagai target pendapatan daerah. “Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” kata Benni.

Ekonom dari Universitas Indonesia, Telisa Falianty, berkata, pemerintah perlu berhati-hati dalam membuat kebijakan. Kajian harus sangat matang agar tak memicu ketidakpastian bagi konsumen maupun investor. Apalagi kendaraan bermotor listrik ini berkaitan dengan transisi energi sehingga perlu insentif yang tepat dan tidak menjadi beban tambahan bagi kelas menengah yang sudah terus ditekan dari segala sisi melalui kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, dan ekonom dari Universitas Airlangga menilai adanya mismanajemen fiskal yang kemudian mengorbankan konsumen, pelaku usaha, bahkan pemerintah daerah. “Ini juga efek efisiensi anggaran daerah yang signifikan. Jadi, pemda butuh penerimaan dari kendaraan listrik. Semua terkait mismanajemen fiskal di level pusat,” ujar Bhima.

Alasan Konsumen Beralih ke Kendaraan Listrik

Ade, salah seorang pengguna mobil listrik, mengungkapkan alasannya berpindah ke kendaraan ini selama dua tahun belakangan karena lebih hemat secara operasional. Ketika memakai mobil berbahan bakar bensin, Ade menghabiskan lebih dari Rp1 juta untuk mengisi bahan bakar dalam sebulan, dengan rincian membeli bensin sebesar Rp300.000-Rp400.000 tiap pekan. Pajak tahunan untuk mobilnya yang keluaran 2021 juga lebih dari Rp7 juta.

Saat beralih pada mobil listrik, operasionalnya jauh turun. Sebab, ia hanya perlu membayar sekitar Rp60.000 hingga Rp70.000 sekali mengisi daya hingga 100%. “Kalau full 100% itu bisa 460 kilometer. Artinya, 1?ya baterai itu 4,6 kilometer ya. Jarak rumah ke kantor 20 kilometer, bolak-balik itu habis sekitar 8%-10%. Dipakai jalan juga di dalam kota. Habis sekitar seminggu lah. Berarti kan sebulan enggak sampai Rp300.000,” tutur Ade.

Munculnya rencana pembayaran pajak untuk kendaraan listrik sebenarnya tidak terlalu mengejutkannya. Ia menyadari insentif PKB dan BBNKB Rp0 itu tidak akan selamanya. “Tapi mikirnya sampai lima tahun lah. Sdah dua kali ya bayar tahunan enggak kena PKB. Jadi, cuma bayar sekitar Rp200.000 untuk administrasi dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ucap Ade.

DIa juga berharap ada penjelasan rinci perhitungan pajak jika kelak insentifnya ditiadakan. Secara terpisah, Alfin, pengguna mobil listrik baru, juga berpindah dari mobil berbahan bakar bensin karena hemat secara operasional. Selama ini, biaya untuk bensin dalam sebulan mencapai Rp1,5 juta. Di tengah kondisi ekonomi ini, ia berpikir memakai mobil listrik bisa membantunya menghemat.

Mengenai pajak, ia baru akan membayar pada tahun depan. Ketika memperoleh kabar tidak ada lagi insentif pajak, Alfin mengaku sempat berpikir. “Tapi ya sudah, paling tidak dihitung-hitung hemat biaya operasional. Walau berharap Pemda Tangsel punya kebijakan insentif,” kata Alfin.

Skema Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik

Pada dasarnya, pengenaan pajak kendaraan bermotor listrik ini sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya, jika jadi diimplementasikan. Penghitungannya sebagai berikut:

Pajak kendaraan bermotor (PKB):
Dasar pengenaan PKB x persentase yang diatur tiap daerah.

Misal di Jakarta dengan asumsi mobil Wuling Air EV tahun 2026, maka PKBnya sebagai berikut:

Rp181.650.000 x 2% = Rp3.633.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan (BBNKB):

Juga menggunakan rumus serupa. Berikut simulasinya untuk jenis mobil yang sama di Jakarta, yaitu:

Rp181.650.000 x 12,5% = Rp22.706.250

Besaran DP PKB ini merujuk pada Permendagri No. 11/2026. Adapun persentase tiap daerah bisa berbeda. Salah satunya di Jawa Barat, persentasenya sekitar 1,12% untuk PKB dan BBNKB sebesar 12%, tapi ada persentase opsen yang harus ditanggung. Semua simulasi penghitungan ini untuk kendaraan pertama dan dibeli baru.

Kaitan Mismanajemen Fiskal dengan Pajak Kendaraan Listrik

Direktur eksekutif Celios, Bhima Yudhistira berkata mismanajemen fiskal ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai program populis bernilai jumbo yang digencarkan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga Sekolah Garuda alih-alih membenahi sistem pendidikan yang ada.

“Efeknya adalah beban bunga utang menembus lebih dari Rp590 triliun pada 2026. Proyeksi itu sebelum perang. Jadi, kalau ditambah dengan kenaikan beban utang setelah adanya konflik Iran ini, maka bunga utang yang harus dibayar ini sudah melebihi dari 24% total penerimaan negara. Sudah sangat berat,” ujar Bhima.

Akibat dari mismanajemen ini, berdampak pada efisiensi anggaran daerah atau pemotongan transfer daerah untuk menambal ruang fiskal yang kian sempit. Hal senada disampaikan oleh ekonom dari Universitas Airlangga, Rahma Gafmi.

“Jadi, ini kan pemerintah pusat melalui Kemendagri menggeser ke daerah agar beban kompensasi atau subsidi tidak dari APBN. Semacam strategi pusat,” kata Rahma.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga bertanggung jawab pada pembangunan di daerahnya sehingga pengenaan pajak kendaraan secara keseluruhan, termasuk kendaraan listrik pun sempat hendak diambil. “Bagi daerah yang membutuhkan pendapatan, untuk pembangunan lokal lebih maju, dia enggak mungkin juga menerapkan 0% karena bisa jadi tergerus efisiensi sebelumnya. Mereka memanfaatkan ruang untuk mematok pajak itu.”

Ekonom dari UI, Telisa Falianty menambahkan insentif ini masih perlu diupayakan. “Kalau pun ada pajak, harusnya rendah dan tidak membebani kelas menengah yang sudah terjepit dari berbagai sisi.”

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sejarah Mitsubishi Berawal dari Tangan Dingin Iwasaki

28 April 2026

Terminal Karimun Angkat Bicara Terkait Sanksi UE terhadap Rusia

28 April 2026

5 Ide Bisnis Tanaman untuk Sampingan Karyawan, Lihat Daftarnya

28 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dampak Ekonomi Akibat Demam Berdarah pada Pekerja

28 April 2026

Kisah di Balik Bagasi Jamaah, Ketelitian Petugas Bandara

28 April 2026

Hasil Piala FA – Gol Roket Membawa City ke Final Keempat Berturut-turut

28 April 2026

Pengadaan Fasilitas Museum Marsinah di Nganjuk Diresmikan Prabowo

28 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?