Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 2 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Aturan Baru APBN 2026: Kemenkeu Bisa Rekomposisi Rupiah dan Valas
    Ekonomi

    Aturan Baru APBN 2026: Kemenkeu Bisa Rekomposisi Rupiah dan Valas

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 January 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki kebijakan baru dalam mengelola mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia (BI), serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valas.

    Rekomposisi ini merupakan kebijakan yang baru dan tidak pernah dimuat dalam APBN sebelumnya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini rutin dilakukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Selain itu, pemindahbukuan antar rekening valas di BI juga sering dilakukan guna memenuhi kebutuhan pengeluaran pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2007.

    Deni menambahkan bahwa kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti PMK 102/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara. Aturan ini mengatur tata cara pembukaan, penggunaan, dan pengelolaan rekening milik negara (rupiah/valas) di BI, serta Bank Umum oleh BUN (Menteri Keuangan) serta Kuasa BUN (Dirjen Perbendaharaan/KPPN) untuk mendukung pelaksanaan APBN.

    Dari sisi analisis ekonomi, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai bahwa ketentuan ini memberi ruang kepada Menteri Keuangan untuk merekomposisi penggunaan rupiah dan valas. Menurut Rizal, kebijakan ini lahir dari kebutuhan membuat APBN lebih fleksibel menghadapi gejolak global.

    “Dalam situasi nilai tukar yang mudah berfluktuasi dan arus modal yang cepat berubah, pemerintah memang tidak bisa lagi mengelola pembiayaan secara kaku,” ujar Rizal. Ia menyebut bahwa fleksibilitas ini bertujuan agar tekanan eksternal terutama dari sisi kurs dan biaya utang tidak langsung membebani fiskal dan mengganggu kesinambungan APBN.

    Namun, Rizal juga menyampaikan bahwa kebijakan ini membawa risiko yang tidak kecil. Ia menghitung bahwa apabila porsi pembiayaan valas tidak dikendalikan secara hati-hati, APBN bisa semakin sensitif terhadap pelemahan rupiah. Di sisi lain, ruang fleksibilitas ini hanya akan efektif bila disertai tata kelola yang disiplin dan koordinasi yang kuat dengan BI, agar tidak menimbulkan kesan tumpang tindih kebijakan.

    Menurut Rizal, pada akhirnya, rekomposisi mata uang ini bukan sekadar soal teknis pembiayaan, tetapi soal menjaga kepercayaan pasar. Dimana APBN dipandang dikelola secara adaptif dan hati-hati, atau justru menambah sumber ketidakpastian baru.

    Beberapa Aspek Penting Terkait Kebijakan Ini

    • Fleksibilitas dalam Pengelolaan Dana

      Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola dana negara. Dengan kemampuan untuk merekomposisi mata uang rupiah dan valas, pemerintah dapat lebih responsif terhadap kondisi pasar global.

    • Koordinasi dengan Bank Indonesia

      Untuk mencegah konflik kebijakan, diperlukan koordinasi yang kuat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak saling bertentangan.

    • Tata Kelola yang Disiplin

      Kebijakan ini harus diiringi dengan tata kelola yang disiplin. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, risiko terhadap stabilitas fiskal dan ekonomi bisa meningkat.

    • Pengaruh terhadap Pasar

      Kepercayaan pasar sangat penting. Jika APBN dikelola secara adaptif dan hati-hati, maka akan meningkatkan kepercayaan investor dan mitra internasional.

    • Risiko Pelemahan Rupiah

      Jika pembiayaan valas tidak dikelola dengan baik, APBN bisa menjadi lebih rentan terhadap pelemahan rupiah. Hal ini bisa memengaruhi kinerja fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

    Dengan demikian, kebijakan rekomposisi mata uang rupiah dan valas adalah langkah strategis yang membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak terkait. Dengan koordinasi yang baik dan tata kelola yang baik, kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar bagi stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?