Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026
  • Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal
  • Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia
  • Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Atur Proyek di Kecamatan, Suami Walkot Semarang Alwin Basri Dapat Jatah Rp2 Miliar
Politik

Atur Proyek di Kecamatan, Suami Walkot Semarang Alwin Basri Dapat Jatah Rp2 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Atur Proyek di Kecamatan, Suami Walkot Semarang Alwin Basri Dapat Jatah Rp2 Miliar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kanan) dan suaminya, Alwin Basri diborgol serta mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, (1(MI/Susanto)

KETUA Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2). Dia terseret tiga kasus, salah satunya yakni pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, permainan kotor ini bermula saat Alwin membuka pembicaraan dengan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan pada November 2022. Saat itu, dia meminta diberikan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar.

“Yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinir oleh M (Ketua Gapensi Semarang Martono),” kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2). 

Baca juga : Suami Walkot Semarang Alwin Basri  Terima Rp1,75 Miliar dari Pengadaan Kursi SD

Pada pertemuan itu, Alwin meminta komitmen fee kepadanya senilai Rp2 miliar.

Permintaan itu disepakati oleh Martono. Dia menyerahkan Rp2 miliar kepada Alwin lwin yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai komitmen fee pada Desember 2022.

“Sebagai komitmen fee proyek penunjukan langsung kecamatan,” ucap Ibnu.

Baca juga : Modus Walkot Semarang Minta Uang Rp2,4 Miliar ke Pegawai Bapenda 

Menindaklanjuti proyek itu, Martono menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi akan ada proyek yang dibuat masif per kecamatan. Namun, harus ada pemotongan 13% dari nilai proyek untuk Martono.

Uang itu wajib diberikan sebelum proyek dimulai. Hasilnya, dia berhasil mengantongi uang miliaran rupiah.

“Bahwa, komitmen fee yang diterima M (Martono) atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1.400.000.000,” ujar Ibnu.

Baca juga : Walkot Semarang Mbak Ita Diperiksa KPK Kamis 20 Februari

Sebagian uang yang diterima Martono dipakai untuk kebutuhan Alwin. Salah satunya yakni digunakan untuk membuat mobil hias untuk festival bunga di Semarang.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita juga memanfaatkan uang itu. Dia memakainya untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan APBD.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah. Itu, berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.

Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-UnGung Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (P-4)

Alwin Atur Basri Dapat Jatah Kecamatan Miliar Proyek Rp2 Semarang Suami Walkot
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026

29 Januari 2026

Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal

29 Januari 2026

Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia

29 Januari 2026

Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?