Penyesuaian Jadwal Kerja ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Jadwal FWA ASN Lebaran 2026
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Periode berikutnya adalah tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Total terdapat lima hari kerja yang menerapkan sistem kerja fleksibel.
Setelah masa tersebut, pada tanggal 27-28 Maret masih dalam hari libur pekan, sehingga ASN kembali masuk kerja pada 30 Maret 2026.
Keputusan Pemerintah dan Dasar Hukum
Kebijakan ini diumumkan dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, Flexible Working Arrangement (FWA), dan Bantuan Pangan, di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas hari kerja bagi ASN dan pekerja swasta melalui skema FWA.
Surat edaran tentang FWA bagi ASN selama Lebaran 2026 resmi dirilis pemerintah. Dalam surat edaran ini, kebijakan mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama lima hari kerja. Hal ini guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada periode libur nasional dan cuti bersama.
Pemenuhan Layanan Publik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penetapan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah juga telah disusun sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama.
Poin Utama dalam Penerapan Fleksibilitas Kerja ASN
Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025. Terdapat empat poin utama yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN:
- Pertama, para Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fleksibilitas kerja.
- Kedua, pegawai ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).
- Ketiga, instansi Pemerintah secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing.
- Keempat, Pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Setiap tahun, pemerintah menetapkan tanggal merah dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya atau Lebaran 2026. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
- Hari Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20,23,24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Prediksi Jadwal THR Cair
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi topik pembahasan yang ramai dicari jutaan pekerja di Indonesia menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan kalender masehi, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Mengingat jadwal Idulfitri yang lebih awal tahun ini, hilal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) diprediksi akan terlihat sejak pertengahan Maret.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Bagi pekerja di sektor swasta, aturan pencairan mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha diwajibkan memberikan THR paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Batas Akhir Pencairan: 13 Maret atau 14 Maret 2026. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Estimasi THR PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan
Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR pemerintah umumnya cair mulai H-10 kerja sebelum Lebaran. Prediksi Tanggal Cair: 11 – 15 Maret 2026. Komponen THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan persentase tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan yang berlaku.
Cara Menghitung Besaran THR 2026
Bagi Anda yang ingin memastikan nominal yang akan diterima, berikut adalah rumus hitung berdasarkan masa kerja:
Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).Masa Kerja < 12 Bulan
Bagi karyawan yang baru bergabung, nominal THR dihitung secara proporsional dengan rumus: THR=12Masa Kerja (Bulan) ×1 Bulan Upah.Pekerja Harian atau Freelance
Masa Kerja ≥ 12 bulan: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Masa Kerja < 12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus yang sama.



