Penelusuran Asal Bibit Ganja yang Digunakan dalam Kebun Ganja di Jombang
Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul bibit ganja yang digunakan oleh pelaku dalam kebun ganja yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Hasil sementara dari penelusuran tersebut menunjukkan bahwa bibit ganja diduga berasal dari luar negeri, khususnya Inggris, tepatnya wilayah London.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa polisi menemukan jejak digital transaksi pembelian bibit ganja dari luar Indonesia. “Dari hasil pendalaman, kami menemukan petunjuk bahwa bibit ganja didatangkan dari luar negeri. Jejak digitalnya mengarah ke London,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Bowo, transaksi pembelian bibit ganja dilakukan melalui platform daring. Pelaku diduga menggunakan identitas pihak lain untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan aparat. “Transaksinya dilakukan secara online, menggunakan nama orang lain. Ini diduga sebagai upaya mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut,” tambahnya.
Latar Belakang Pengetahuan Botani Tersangka
Selain menelusuri asal benih, polisi juga mengungkap fakta baru terkait metode penanaman yang dilakukan tersangka Rama. Pria berusia 43 tahun asal Surabaya itu ternyata pernah mencoba menanam ganja dengan cara konvensional sebelum beralih ke sistem yang lebih modern.
“Pengakuan pelaku, awalnya ia menanam sekitar 40 batang dengan cara konvensional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan, hanya sekitar 1,7 kilogram,” jelas Bowo. Belajar dari kegagalan tersebut, pelaku kemudian mengembangkan teknik budidaya yang lebih terstruktur.
Dengan latar belakang pengetahuan di bidang botani, Rama memodifikasi sejumlah ruangan di rumah kontrakan menjadi area tanam tertutup lengkap dengan peralatan pendukung. “Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya cukup rapi dan terencana,” jelasnya.
Tidak hanya menanam, pelaku juga diketahui melakukan proses pembibitan sendiri. Sejumlah tanaman dibiarkan tumbuh hingga usia tertentu agar menghasilkan biji yang kemudian digunakan kembali untuk penanaman berikutnya. “Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk pembibitan lanjutan,” pungkas Bowo.
Penggerebekan Kebun Ganja di Rumah Kontrakan
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang membongkar praktik budidaya ganja skala besar di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang ganja dalam pot dan ganja siap edar.
Rama ditetapkan sebagai tersangka, berikut satu orang lain berinisial Y yang ditangkap sehari sebelumnya pada Minggu (14/12/2025). Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok bibit dan peredaran hasil panen ganja tersebut.



