Peristiwa Pengusiran Saat RDP DPRD Bali Memicu Kekhawatiran Hukum
Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari lalu, terjadi insiden yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, tampil dengan sikap yang dianggap arogan. Ia memaksa perusahaan tersebut untuk membuat pernyataan tertulis meskipun PT JH telah memiliki putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tindakan Wayan Luwir tidak hanya mengganggu jalannya rapat, tetapi juga menimbulkan kegaduhan. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, perwakilan dari PT JH justru diusir secara kasar. Belakangan diketahui bahwa Wayan Luwir bukan merupakan undangan resmi dalam forum tersebut. Sama halnya dengan orang-orang lain yang ikut menyampaikan kata-kata kasar selama RDP berlangsung.
Menurut Anak Agung Gede Agung Aryawan, Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, tindakan pengusiran ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Menurutnya, Pansus TRAP DPRD Bali adalah forum resmi negara yang harus tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip demokrasi.
Tidak Ada Hak untuk Mengintervensi Rapat
Gung De, sapaan akrab Anak Agung Gede Agung Aryawan, menjelaskan bahwa siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat. Apalagi sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang diundang secara legal.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Gung De juga menanyakan legitimasi kehadiran sejumlah pihak yang hadir di forum tersebut. Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengundang Wayan Luwir dan orang-orang lain yang membuat gaduh, berteriak, serta melontarkan caci maki dalam forum resmi, tetapi justru diusir.
“Ini menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan standar ganda dalam penegakan tata tertib rapat DPRD, karena pihak yang diundang secara resmi malah menjadi korban pengusiran,” ujar Gung De.
Ancaman Hukum Terkait Pengusiran
Dalam perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan dapat dijerat dengan KUHP. Gung De merujuk pada Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengusiran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Selain itu, Pasal 335 KUHP juga relevan, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana penjara satu tahun.
“Forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan ruang privat atau milik individu tertentu. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, teriakan, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum,” kata Gung De.
Keberanian untuk Menempuh Jalur Hukum
Gung De menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok. Ia menyatakan bahwa pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu, ia menilai DPRD Bali sebagai lembaga harus bertanggung jawab secara institusional. Termasuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan.
Evaluasi Sistem Pengamanan dan Pengawasan
Gung De menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali. Menurutnya, fakta bahwa orang-orang yang tidak diundang bisa masuk, berteriak, berkata kasar, bahkan mengusir undangan resmi menunjukkan lemahnya tata kelola forum resmi.
“Jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan pengamat hukum mendesak evaluasi pascainsiden yang terjadi saat RDP antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau. Mulai dari Pinisepuh Sandi Murti Ngurah Harta, Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran Nyoman Suratna hingga pengamat hukum Charlie Usfunan.



