Kasus Penjambretan di Sleman yang Menyedot Perhatian Publik
Kasus penjambretan yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Tidak hanya karena korban justru harus berurusan dengan hukum, tetapi juga karena langkah tak terduga yang diambil oleh sang istri. Arista Minaya, korban penjambretan sekaligus istri dari Hogi Minaya, memilih meminta maaf kepada keluarga pelaku jambret yang meninggal dunia demi menghentikan proses hukum yang menjerat suaminya.
Langkah Arista menuai simpati publik karena ia justru menempatkan diri sebagai pihak yang meminta maaf meski dirinya adalah korban penjambretan. Ini menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus seperti ini.
Minta Maaf Demi Suami Tak Dipenjara
Arista mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman pada Sabtu (24/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia berkomunikasi langsung dengan keluarga pelaku penjambretan. “Kejadian itu benar-benar di luar kendali kami semua. Saat mediasi, saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku,” ujar Arista.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya restorative justice atau keadilan restoratif, agar perkara tidak berlanjut ke persidangan. Langkah Arista menuai simpati publik karena ia justru menempatkan diri sebagai pihak yang meminta maaf meski dirinya adalah korban penjambretan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025. Saat itu Arista hendak mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Sleman. Ia berkendara menggunakan sepeda motor, sementara suaminya, Hogi Minaya (43), menyusul dengan mobil. Di kawasan Jembatan Layang Janti, Arista tiba-tiba dipepet dua pria berboncengan motor yang langsung merampas tas miliknya.
“Saya teriak jambret, tapi di sekitar tidak ada orang. Cuma saya dan suami,” tutur Arista. Mendengar teriakan istrinya, Hogi spontan mengejar pelaku menggunakan mobil. Dalam upaya pengejaran itu, motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. Kedua pelaku tewas di lokasi kejadian. Salah satu pelaku bahkan masih menggenggam cutter saat ditemukan tergeletak di jalan.
Suami Jadi Tersangka
Meski kasus penjambretan gugur karena pelaku meninggal dunia, polisi tetap memproses perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang tersebut. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. “Katanya pembelaan diri suami saya dianggap berlebihan,” ungkap Arista. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Hogi sempat terancam ditahan, namun pihak keluarga mengajukan penangguhan. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS.
“Aku mohon supaya suami aku tidak ditahan. Dia bukan kriminal. Dia hanya melindungi istrinya,” kata Arista dengan suara bergetar.
Penjelasan Polisi
Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus. Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang. Saat korban dijambret, kebetulan suami korban menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, suami korban lantas mengejar penjambret.
Kala itu, terjadi beberapa kali senggolan dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental. Pelaku jambret pun meninggal dunia di lokasi kejadian. “Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Ia menerangkan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Polresta Sleman telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat hingga kalangan anggota DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengkritisi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami dari Arsita Minaya. Abdullah yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa tindakan Hogi Minaya dalam melindungi istri dan hartanya bukanlah kejahatan. Dia menilai Polres Sleman tidak berhati-hati dalam menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka atas peristiwa yang berujung pada meninggalnya dua orang pelaku penjambretan tersebut.
“Tindakan Hogi Minaya yang membela istri dari jambret bukan kejahatan. Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sleman, menurut saya, tidak berorientasi pada keadilan substantif, melainkan lebih menitikberatkan aspek prosedural hukum semata,” kata Abduh kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Dia menjelaskan rangkaian peristiwa, mulai dari tindak pidana penjambretan hingga meninggalnya dua pelaku, tidak semestinya dipisahkan secara parsial dan semata-mata dikonstruksikan sebagai kecelakaan lalu lintas akibat dugaan kelalaian Hogi Minaya.



