Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
  • Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez
  • Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya
  • Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern
  • Waspada Agen AI Liar: Peringatan Keras PM Singapura Lawrence Wong
  • Home Charging vs SPKLU: Mana yang Lebih Ramah di Kantong?
  • Sarwendah Tantang Uji Forensik, Bantah Video Call Ruben Onsu Editan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Otomotif»Apakah Mobil Kei Masuk Kategori LCGC di Indonesia?
Otomotif

Apakah Mobil Kei Masuk Kategori LCGC di Indonesia?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 August 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perbedaan Kei Car dan LCGC: Apakah Mobil Kecil Asal Jepang Bisa Masuk Kategori LCGC?

Kei car sering dianggap sebagai mobil mungil asal Jepang yang lincah dan hemat bahan bakar. Namun, karena ukurannya yang kecil serta kapasitas mesinnya terbatas, banyak orang mulai bertanya-tanya apakah mobil jenis ini bisa masuk kategori LCGC jika dipasarkan di Indonesia.

Jawabannya tidak semudah itu. Kei car dan LCGC memiliki aturan yang berbeda karena lahir dari regulasi dan tujuan yang berbeda pula. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara kedua kategori mobil tersebut.

1. Kei Car Punya Aturan Khusus di Jepang



Kei car merupakan kategori kendaraan yang dibuat berdasarkan regulasi Jepang. Salah satu ciri utamanya adalah kapasitas mesin yang dibatasi maksimal 660 cc. Dimensinya juga harus memenuhi batas tertentu sehingga bodinya sangat kompak dan cocok untuk jalan perkotaan.

Aturan tersebut membuat kei car mendapatkan sejumlah keuntungan di Jepang, termasuk biaya kepemilikan yang relatif rendah. Mobil seperti Honda N-Box, Suzuki Spacia, dan Daihatsu Tanto menjadi contoh kendaraan yang masuk kelas ini. Jadi, istilah kei car sebenarnya bukan sekadar sebutan untuk mobil berukuran kecil.

2. LCGC Punya Persyaratan Sendiri di Indonesia



Sementara itu, LCGC atau low cost green car merupakan kategori kendaraan yang dikembangkan berdasarkan kebijakan pemerintah Indonesia. Konsepnya adalah menghadirkan kendaraan dengan harga relatif terjangkau dan konsumsi bahan bakar yang efisien.

Karena memiliki aturan sendiri, sebuah mobil tidak otomatis menjadi LCGC hanya karena mesinnya kecil atau bodinya mungil. Kendaraan yang ingin masuk kategori tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku di Indonesia. Kapasitas mesin juga bukan satu-satunya faktor yang menentukan statusnya.

3. Kei Car Tidak Otomatis Menjadi LCGC



Jadi, kalau sebuah kei car dijual di Indonesia, statusnya tidak otomatis menjadi LCGC. Mobil tersebut tetap harus memenuhi persyaratan LCGC yang ditetapkan pemerintah jika produsen ingin memasukkannya ke kategori tersebut.

Misalnya, kei car dengan mesin 660 cc memang terlihat sangat cocok dengan konsep mobil irit. Namun, kapasitas mesin yang kecil saja belum cukup untuk membuatnya berstatus LCGC. Ada ketentuan lain yang harus dipenuhi, termasuk aspek teknis dan persyaratan terkait produksi serta harga kendaraan.

Hal ini juga menjelaskan kenapa mobil mungil dari Jepang yang beredar di Indonesia tidak selalu masuk kategori LCGC. Sebaliknya, beberapa mobil LCGC di Indonesia memiliki mesin 1.000-1.200 cc dan dimensi yang lebih besar daripada kei car.

Kesimpulan

Pada akhirnya, kei car dan LCGC merupakan dua kategori yang berbeda. Kei car ditentukan berdasarkan regulasi kendaraan kecil di Jepang, sedangkan LCGC mengikuti regulasi dan kebijakan industri otomotif Indonesia.

Jadi, kalau suatu hari kei car ramai masuk Indonesia, jangan langsung menganggap mobil tersebut otomatis berstatus LCGC. Kecil dan irit belum tentu LCGC.

Tiga Jenis Mobil Terlaris di Jepang, Kei Car hingga Yaris!

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026

Ulasan Mitsubishi X-Force: Keunggulan & Pengalaman Pemilik Setelah 24.000 km

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!

14 October 2026

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026

Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya

14 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?