Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 11 Maret 2026
Trending
  • Perbandingan Spesifikasi Oppo Reno13 5G dan A78 5G: Kelas Berbeda, Tapi Sama-Sama 5G dan Harga Terbaru 2026
  • 7 tips liburan lebaran naik mobil pribadi
  • Jadwal Imsakiyah Tidore, 9 Maret 2026: Waktu Imsak dan Buka Puasa
  • Sportbike Berteknologi Tinggi! Yamaha R15 Hadir dengan Stabilitas Maksimal
  • Anti panas saat main game! Nubia Neo 5 GT punya kipas pendingin di dalam HP
  • Soal Ujian Ekonomi Kelas 12 Semester 2 2026
  • 10 Produk Makanan Ilegal Berbahaya Mengandung BKO Ditemukan BPOM
  • Siapa Saja yang Tinggal di Suatu Wilayah Negara? Soal PPKN Kelas 10 SMA Semester 2
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Apa Itu Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim? Ini Dalil Lengkapnya
Hukum

Apa Itu Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim? Ini Dalil Lengkapnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Memahami Konsep Makruh dalam Hukum Islam



Secara bahasa, kata makruh (مكروه) berarti sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Dalam istilah ushul fikih, makruh didefinisikan sebagai:

“Sesuatu yang diminta oleh syariat untuk ditinggalkan, tetapi tidak secara tegas.”

Definisi ini menunjukkan bahwa makruh adalah bentuk larangan yang tidak bersifat mengikat secara mutlak. Dengan kata lain, syariat menganjurkan agar perbuatan tersebut ditinggalkan karena dianggap kurang baik atau kurang utama, tetapi tidak memberikan konsekuensi dosa bagi orang yang melakukannya. Justru, orang yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala karena dianggap lebih berhati-hati dan lebih memilih hal yang lebih diridhai Allah SWT.

Landasan umum tentang adanya batasan halal dan haram dalam Islam terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat 168:

“Ya ayyuha al-nas kulu mimmā fī al-ardhi halālan tayyiban wa lā tattabi’ū khutūwāt al-shayṭāni. Innahu lakum ‘aduwwun mubīn.”

Ayat ini menegaskan bahwa umat manusia diperintahkan untuk memilih yang halal dan baik serta menjauhi langkah-langkah yang mengarah pada keburukan. Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Inna al-ḥalāla bayyinun wa inna al-ḥarāma bayyinun wa baina humā u murun musta’shirātun.”

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perkara-perkara yang berada di antara halal dan haram inilah yang dalam kajian fikih dapat masuk kategori makruh, tergantung pada kekuatan dalil dan cara para ulama memahaminya.

Makruh Tahrim sebagai Larangan yang Mendekati Haram



Makruh tahrim (مكروه تحريمًا) adalah perbuatan yang dilarang secara tegas oleh syariat, tetapi dalil yang menjadi landasannya bersifat zhanni atau tidak sampai pada tingkat kepastian mutlak (qath’i). Karena itu, makruh tahrim sering dipahami sebagai perbuatan yang sangat dekat dengan haram dan seharusnya benar-benar dihindari oleh seorang muslim yang ingin menjaga kualitas ibadah dan ketakwaannya.

Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadis tentang larangan memakai sutra dan emas bagi laki-laki:

“Ḥurrimala baṣā al-ḥarīri wa al-dhahabi ʿalā ḍukūrī ummatī wa ʾuḥillal la iṇāthihim.”

“Diharamkan bagi laki-laki umatku memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka.” (HR. Tirmidzi)

Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafiyah, mengategorikan larangan ini sebagai makruh tahrim karena dalilnya dinilai zhanni dari sisi penetapan hukum. Artinya, meskipun redaksi hadis menggunakan kata “diharamkan”, penetapan hukumnya tidak mencapai tingkat dalil qath’i seperti ayat Al-Qur’an yang tegas dan pasti.

Contoh lain adalah larangan berlebihan ketika berkumur atau menghirup air ke hidung saat berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Wa baligh fī al-istinshāq illā an takūna saāmā.”

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Larangan ini menunjukkan bahwa tindakan berlebihan saat berpuasa sangat tidak dianjurkan karena berpotensi membatalkan ibadah. Meski tidak secara mutlak mengharamkan, para ulama memandangnya sebagai bentuk larangan kuat yang masuk kategori makruh tahrim.

Makruh Tanzih sebagai Larangan yang Bersifat Ringan



Berbeda dengan makruh tahrim, makruh tanzih (مكروه تنزيهًا) adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tingkat larangannya lebih ringan dan tidak menunjukkan adanya ancaman atau celaan tegas. Jika dilakukan, pelakunya tidak dianggap berdosa dan juga tidak dicela, tetapi meninggalkannya tetap lebih utama dan lebih baik dalam pandangan syariat.

Salah satu contoh yang sering dibahas dalam literatur fikih adalah hukum memakan daging kuda. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan:

“Akalnā laḥma al-khayli ʿalā ʿahdi rasūli allāhi ﷺ.”

“Kami pernah memakan daging kuda pada masa Rasulullah SAW.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas ulama membolehkan konsumsi daging kuda berdasarkan hadis ini. Namun, sebagian ulama Hanafiyah memandangnya sebagai makruh tanzih dalam kondisi tertentu, karena mempertimbangkan aspek kemanfaatan hewan tersebut dalam peperangan pada masa itu.

Makruh tanzih juga sering berkaitan dengan etika sosial dan kebiasaan masyarakat (al-‘urf). Selama tidak ada dalil tegas yang mengharamkan, suatu perbuatan bisa dinilai makruh karena dianggap kurang pantas, kurang sopan, atau tidak mencerminkan akhlak yang ideal, meskipun secara hukum tetap diperbolehkan.

Perbedaan Mendasar Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih



Perbedaan makruh tahrim dan makruh tanzih terletak pada tingkat kekuatan larangan serta kualitas dalil yang mendasarinya. Makruh tahrim memiliki larangan yang tegas dan mendekati haram, tetapi dalilnya bersifat zhanni sehingga tidak sampai dihukumi haram secara mutlak. Sementara itu, makruh tanzih memiliki larangan yang lebih ringan dan lebih bersifat anjuran untuk meninggalkan demi kesempurnaan ibadah.

Secara sederhana, makruh tahrim lebih dekat kepada haram, sedangkan makruh tanzih lebih dekat kepada mubah. Meski keduanya tidak sampai membuat pelakunya berdosa menurut jumhur ulama, meninggalkannya tetap menjadi sikap yang lebih hati-hati (wara’) dan menunjukkan komitmen untuk menjalankan ajaran Islam secara optimal. Dengan memahami apa itu makruh tanzih dan makruh tahrim secara mendalam, termasuk dalil Arabnya, seorang muslim dapat bersikap lebih bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat dan dalam menentukan pilihan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, menjauhi perkara makruh bukan sekadar soal status hukum, tetapi juga tentang kualitas ketakwaan dan kesungguhan seseorang dalam menjaga sikap serta perbuatannya sehari-hari. Baik makruh tahrim maupun makruh tanzih sama-sama dianjurkan untuk ditinggalkan agar seorang muslim lebih berhati-hati dan tidak terjerumus pada perkara yang mendekati haram. Dengan memahami apa itu makruh tanzih dan makruh tahrim secara utuh, kita bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dan semakin optimal dalam menjalankan ajaran Islam.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

10 Produk Makanan Ilegal Berbahaya Mengandung BKO Ditemukan BPOM

11 Maret 2026

Kekayaan Fantastis Bupati Pekalongan Viral, Respons Fairuz A Rafiq Jadi Sorotan

10 Maret 2026

Berita Terhangat di Kepahiang 2-8 Maret 2026: Kuburan Gita Dibongkar, Penetapan Tersangka Mencurigakan

10 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Perbandingan Spesifikasi Oppo Reno13 5G dan A78 5G: Kelas Berbeda, Tapi Sama-Sama 5G dan Harga Terbaru 2026

11 Maret 2026

7 tips liburan lebaran naik mobil pribadi

11 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Tidore, 9 Maret 2026: Waktu Imsak dan Buka Puasa

11 Maret 2026

Sportbike Berteknologi Tinggi! Yamaha R15 Hadir dengan Stabilitas Maksimal

11 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?