Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 13 April 2026
Trending
  • KPK Duga Bupati Tulungagung Atur Vendor Alkes dan Jasa Keamanan Rumah Sakit
  • 7 oleh-oleh khas Karanganyar, cocok untuk oleh-oleh
  • Prediksi Skor Brentford vs Everton 11 April 2026: Duel Sengit Perebutan Tiket Eropa
  • Pemkab Gowa Siapkan 16 Lokasi untuk Pembangunan KDMP Kodam XIV/Hasanuddin
  • Anggota DPRD Kendal Diduga Gelapkan Rp20 Miliar Koperasi BMJ
  • 50 Kata-Kata Rindu Mantan yang Menyentuh Hati
  • Geely EX2: Mobil Listrik Kompak dengan Efisiensi Tinggi untuk Mobilitas Harian
  • Prospek Pasar Mobil Mewah 2026 di Tengah Ketidakpastian Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Anggota DPRD Kendal Diduga Gelapkan Rp20 Miliar Koperasi BMJ
Hukum

Anggota DPRD Kendal Diduga Gelapkan Rp20 Miliar Koperasi BMJ

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 April 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) di Kendal: Dugaan Penyimpangan Dana dan Tuntutan Nasabah

Kasus dugaan penyimpangan dana yang melibatkan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) di Boja, Kabupaten Kendal, kini berada di bawah ranah hukum. Ketua koperasi, Juhara Sulaeman, resmi melaporkan Bendahara koperasi yang juga anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana nasabah yang tidak kunjung cair.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng. Kasus ini muncul setelah puluhan nasabah mengunjungi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang belum dibayarkan meski Lebaran telah berlalu. Nilai dana yang diduga tertahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, sebelumnya massa juga sempat mendatangi rumah Mora Sandhy di Desa Ngabean. Namun, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan rumahnya selama sekitar 15 hari tanpa kabar. Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun.

“Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” kata dia. Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum hari raya, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka.

“Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana. Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tambahnya. Abdullah menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk membuka secara terang benderang aliran dana koperasi dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ketua Koperasi Laporkan Bendahara

Dalam laporan tersebut, Juhara Sulaeman bertindak sebagai pelapor dengan kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi BMJ. Sementara Mora Sandhy Purwandono dilaporkan sebagai terlapor, yang dalam struktur koperasi menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer. Juhara mengaku menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya.

“Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut,” ungkapnya. Selain dugaan pemalsuan surat, laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP serta Pasal 433 jo 434 KUHP.

Polda Jateng: Laporan Sudah Diterima, Masih Dipelajari

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses hukum sedang berjalan. “Laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026. Saat ini masih dipelajari dan akan dikirimkan ke salah satu direktorat untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kombes Artanto. Dia menyebut, laporan tersebut secara spesifik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi.

“Ini akan ditindaklanjuti dan kita menunggu direktorat mana yang akan melakukan proses penyelidikan kasus ini,” ujarnya. Kombes Artanto juga menegaskan bahwa saat ini baru pihak pelapor yang terdata secara resmi dalam laporan tersebut. Terkait jumlah korban atau nasabah yang terdampak, Artanto menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Belum diketahui jumlah korban. Saat ini masih tahap awal, baru pelapor saja yang terdata,” tambahnya.

Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana

Polda Jawa Tengah kini tengah memproses laporan tersebut dengan melakukan kajian awal sebelum menentukan direktorat yang akan menangani penyelidikan. Kasus itu menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik sekaligus menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar. Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan secara profesional untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh Koperasi BMJ.

Nasabah Mengadu, Dana Lebaran Tak Cair hingga Dugaan Penggelapan

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluhan para nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) telah bermunculan. Sebagian dari mereka mengaku hingga kini belum menerima kejelasan terkait pencairan dana simpanan, bahkan sejak sebelum Ramadan 2026. Setiap kali mendatangi kantor koperasi, mereka dilaporkan mendapat janji tanpa kepastian waktu pencairan.

Satu di antara nasabah, Andi (30), warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, mengaku telah menjadi anggota koperasi sejak 2023. Dia mengikuti program tabungan sukarela dan Simpanan Hari Raya (Sihara) dengan total dana sekitar Rp7,2 juta. “Kalau dirinci, tabungan saya sekitar Rp2,5 juta dan Sihara Rp4,7 juta. Tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan sama sekali,” ujarnya.

Menurut Andi, dia sempat berulang kali mendatangi kantor koperasi untuk menanyakan pencairan dana. Namun jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta menunggu pihak manajemen. “Pas butuh untuk Lebaran, mau saya ambil, belum bisa. Katanya masih menunggu. Minggu berikutnya saya datang lagi, tetap belum bisa,” ungkapnya. Dia berharap uang hasil jerih payahnya berdagang bisa kembali utuh.

Keluhan serupa juga disampaikan puluhan pedagang Pasar Limbangan, Kabupaten Kendal. Mereka mengaku total dana sekitar Rp300 juta dari program Sihara dan deposito belum dapat dicairkan. Seorang pedagang, Firma Kiki (45), menyebut terdapat sekitar 40 pedagang yang menjadi nasabah di cabang Limbangan. Dia menjelaskan, setoran program Sihara dilakukan setiap hari dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

“Rata-rata tiap orang punya simpanan sekitar Rp4 juta sampai Rp16 juta. Bahkan ada yang deposito sampai Rp40 juta untuk menikahkan anak, Rp50 juta untuk umrah, hingga Rp100 juta untuk beli rumah,” jelasnya. Akibat dana yang tak kunjung cair, berbagai rencana para nasabah terpaksa tertunda. Bahkan, sebagian harus mencari pinjaman untuk menutup kebutuhan mendesak.

“Yang mau menikahkan anak terpaksa pinjam uang dulu. Semua rencana jadi berantakan,” tambahnya. Kiki mengaku telah menjadi nasabah sejak 2021 hingga awal 2025. Dia memutuskan keluar karena mulai merasakan kesulitan pencairan sejak 2024.

Nasabah Soroti Peran Bendahara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koperasi BMJ memiliki empat cabang, yakni di Boja, Limbangan, Brangsong (Kendal), serta satu cabang di Batang. Selain itu, terdapat koperasi lain dalam satu manajemen di wilayah Cangkiran, Kota Semarang. Para nasabah memperkirakan total dana yang belum cair dari sekitar 10 ribu anggota mencapai Rp20 miliar.

Dalam situasi itu, sejumlah nasabah menduga terdapat penyimpangan atau penggelapan dana yang melibatkan pengurus koperasi, termasuk bendahara yang juga menjabat sebagai manajer. Sebagai bentuk protes, para nasabah sempat mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja pada akhir Maret 2026. Mereka membentangkan spanduk tuntutan dan meminta kejelasan terkait dana mereka.

Tak berhenti di situ, massa juga mendatangi kediaman yang bersangkutan di Desa Ngabean. Namun rumah tersebut dalam kondisi kosong. Warga sekitar menyebut yang bersangkutan telah meninggalkan rumah sejak sekitar dua pekan sebelum Lebaran. Sementara itu, berdasarkan penelusuran, Mora juga disebut sudah tidak terlihat di kantor DPRD Kendal sejak masa Ramadan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan pun belum membuahkan hasil.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung

7 April 2026

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Berencana Andrie Yunus

7 April 2026

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini: Korban Penipuan Tukar Uang Datangi Polsek Sekupang

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KPK Duga Bupati Tulungagung Atur Vendor Alkes dan Jasa Keamanan Rumah Sakit

13 April 2026

7 oleh-oleh khas Karanganyar, cocok untuk oleh-oleh

13 April 2026

Prediksi Skor Brentford vs Everton 11 April 2026: Duel Sengit Perebutan Tiket Eropa

13 April 2026

Pemkab Gowa Siapkan 16 Lokasi untuk Pembangunan KDMP Kodam XIV/Hasanuddin

13 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?