Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR 2026
Pemerintah telah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, THR tahun ini rencananya akan dibayarkan penuh 100 persen tanpa potongan iuran apa pun. Hal ini menjadi kabar baik bagi para guru, aparatur sipil negara (PNS), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dana tersebut sudah siap dan tinggal menunggu pengumuman resmi mengenai waktu pencairannya. Saat ini, Presiden masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Setelah kembali ke Indonesia, pemerintah diperkirakan segera mengumumkan waktu pencairan THR bagi ASN, TNI-Polri, dan para pensiunan.
“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Pemerintah memastikan seluruh persiapan anggaran telah dilakukan sehingga pencairan THR tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Besaran THR 2026
Besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara bagi PNS-PPPK daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi pensiunan, juga diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
THR untuk Guru
Besaran THR 2026 untuk guru tergantung pada statusnya saat ini, apakah berstatus sebagai PNS atau PPPK. Jika berstatus sebagai PNS, ia akan menerima besaran THR yang sama dengan PNS lainnya. Begitu juga jika ia telah diangkat menjadi PPPK.
THR untuk PNS
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2026 berdasarkan golongan sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:
- Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
THR untuk PPPK
Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900
THR untuk Prajurit TNI
Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024. Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU). Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:
- Golongan I (Tamtama TNI):
- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara TNI):
- Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI):
- Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah TNI):
- Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI):
- Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
THR untuk Anggota Polri
Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak. Inilah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:
- Golongan I (Tamtama Polri):
- Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara Polri):
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri):
- Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah Polri):
- Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri):
- Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
THR untuk Pensiunan
Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:
- Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008



