Pelantikan Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim
Ketua Mahkamah Agung (MA) melantik Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Tower MA, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua MA Nomor 25/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026.
Sosok Albertina Ho dikenal sebagai hakim yang tegas dan berintegritas. Dalam pidatonya, Ketua MA Sunarto memberikan pesan mendalam bagi para pimpinan pengadilan yang baru dilantik. Ia menganalogikan jabatan dengan sebuah pohon:
“Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kuat pula ia harus berakar pada bumi agar tidak tumbang oleh tiupan angin,” tegas Sunarto.
Sunarto menitipkan tiga poin utama yang wajib dijalankan oleh pimpinan di daerah:
* Tanggung Jawab Moral dan Hukum: menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi penyimpangan.
* Orientasi Pelayanan: jabatan adalah jembatan kemaslahatan, bukan sekadar “mahkota” untuk menunjukkan dominasi.
* Menjadi Teladan: sebagai perpanjangan tangan MA di daerah, pimpinan harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
“Jangan ada lagi hakim yang bermain perkara, melakukan praktik transaksional, atau menyalahgunakan kewenangan,” tambah Guru Besar Unair tersebut.
Perberat Hukuman Hakim Djuyamto
Baru-baru ini, nama Albertina Ho menjadi sorotan setelah memperberat vonis hukuman untuk hakim nonaktif Djuyamto yang terseret dalam kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Ketika itu, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari vonis tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Djuyamto, yakni 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” demikian bunyi amar putusan, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026).
Profil Albertina Ho
Albertina Ho merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985. Selanjutnya, gelar magister hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Setelah itu, ia menjajaki karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1986. Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap pada kurun waktu 1990 sampai dengan 2005.
Pada 2005, kariernya melesat hingga duduk di kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Tak lama kemudian, Albertina Ho ditunjuk menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2008-2011, yang membuat dia dikenal masyarakat ketika menangani perkara besar.
Selepas itu, dia melanjutkan memimpin meja hijau sebagai ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung hingga 2014, Wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang (2014-2015), dan hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).
Selanjutnya, Albertina Ho menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019), dan menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019. Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 20 Desember 2019.
Dikenal ketika Tangani Kasus Gayus Lumbun
Albertina Ho mulai dikenal luas saat memimpin persidangan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan yang menyita perhatian nasional. Konsistensinya dalam menjatuhkan vonis tegas membuatnya dijuluki publik sebagai “Srikandi Hukum”.
Perjuangannya dari Maluku
Albertina memiliki latar belakang kehidupan yang sederhana dan penuh perjuangan. Lahir di Dobo, Maluku Tenggara, Albertina menghabiskan masa kecilnya dengan membantu ekonomi keluarga. Saat sekolah di Ambon, ia pernah bekerja menjaga toko kelontong hingga membantu di warung kopi milik saudaranya.
Perjuangan hidup inilah yang membentuk karakternya menjadi sosok yang disiplin dan tangguh.



