Penonaktifan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Tujuan Realokasi Subsidi
Kementerian Sosial melakukan penonaktifan terhadap 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai bagian dari kebijakan penataan ulang data penerima bantuan sosial. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan banyak peserta yang dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin. Anggaran iuran yang sebelumnya terserap untuk peserta tersebut kemudian direalokasikan kepada warga yang kondisinya dinilai lebih miskin dan lebih berhak menerima bantuan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengurangan subsidi, melainkan realokasi agar bantuan sosial tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak peserta dari kelompok ekonomi mampu atau desil atas yang tercatat menerima subsidi, sementara warga miskin justru belum terdaftar.
“Tidak ada yang dikurangi, tetapi direalokasi. Yang lebih mampu kita keluarkan, lalu dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria,” kata Gus Ipul dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data Kemensos, sebanyak 13,5 juta peserta dinonaktifkan sepanjang 2025. Namun, kuota nasional tetap berada di angka 96,8 juta jiwa, sehingga alokasi tersebut diberikan kepada rumah tangga pada desil 1 sampai 4, yakni kelompok masyarakat termiskin. Temuan sebelumnya menunjukkan ketimpangan penerima. Masih terdapat sekitar 54 juta warga miskin desil bawah yang belum menerima PBI, sementara lebih dari 15 juta orang desil 6-10 atau kelompok relatif mampu justru tercatat sebagai peserta.
Untuk itu, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Kemensos juga mencatat, dari jutaan peserta yang dinonaktifkan, sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena dinilai mampu membayar iuran sendiri. Sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
“Ini bagian dari pembenahan agar bansos dan subsidi sosial benar-benar diterima yang berhak,” ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Selain realokasi, pemerintah tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa layak, termasuk melalui dinas sosial daerah, aplikasi Cek Bansos, hingga layanan pengaduan 24 jam. Dengan pembaruan data tersebut, Kemensos berharap program PBI JKN semakin adil, tepat sasaran, dan efektif melindungi masyarakat miskin dari beban biaya kesehatan.
Keputusan DPR: Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan. Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. DPR dan pemerintah, kata Dasco, juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.
“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda,” ujar dia.
“DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal,” imbuh Dasco.
Jeritan Pasien: Kecemasan Akibat Penonaktifan PBI
Dada Lala (34), nama disamarkan, dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah rutin yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu. Sesak napas mulai ia rasakan sejak mengetahui status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan miliknya mendadak nonaktif.
Nama Lala tiba-tiba tak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi. Hal itu ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam. Padahal, hemodialisa tidak bisa ditunda.
Ketika jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi Lala kian memburuk. “Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ujar Lala kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Selama tiga tahun terakhir, Lala bergantung pada layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal. Ia rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih. Upaya mengaktifkan kembali kepesertaannya ia lakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.
Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera. “Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.



