Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 14 Juni 2026
Trending
  • 15 Puisi Alam yang Menggugah Hati
  • Live Streaming Balapan MotoGP Hungaria 2026 di Sirkuit Balaton Park, Pantau Hasilnya Sekarang
  • Itel A100 Pro: Smartphone Murah dengan Performa Tinggi dan Baterai Tahan Lama
  • 5 Manfaat Tabungan Berjangka Saat Suku Bunga Naik
  • Mengungkap Kotoran Pemerasan di Imigrasi, Transaksi Keuangan 35 PNS Capai Rp366 M, Gaji Hanya 3 Persen
  • Sekolah Rakyat Singkawang Capai 58 Persen, Siap Selesai 20 Juni
  • Juara Polytron Indonesia Open 2026: Raymond/Joaquin Dinilai Salah Satu MD Terbaik
  • Libur Sekolah, Sleman Target 450 Ribu Wisatawan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat Melanggar Regulasi dan Mengancam Ekologis
Ekonomi

Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat Melanggar Regulasi dan Mengancam Ekologis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat Melanggar Regulasi dan Mengancam Ekologis
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.(Dok. Antara)

AKTIVITAS tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya tentu menimbulkan dilema serius antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologis jangka panjang.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dari ancaman aktivitas pertambangan nikel.

Langkah tegas diambil setelah ditemukan pelanggaran oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Baca juga : Aspebindo Minta Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan Ditindak Tegas

Menteri Hanif menyampaikan bahwa kegiatan penambangan di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tidak hanya langgar peraturan perundang-undangan lingkungan tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 No.35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 terkait larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan kami akan menindak secara tegas,” kata Hanif, Senin (9/6).

Kementerian LH/BPLH juga tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pelaku yang merusak lingkungan. Proses ini akan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum dan lingkungan. Selain penindakan, KLH/BPLH juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak.

Baca juga : Walhi: Tambang di Raja Ampat Gambaran Kegagalan Pemerintah Lindungi Pesisir dan Pulau Kecil

“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” jelas Hanif.

KLH/BPLH juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar akan diwajibkan berkontribusi dalam proses pemulihan lingkungan.

Upaya itu diharapkan dapat memulihkan ekosistem yang rusak serta memperkuat kesadaran publik dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas nasional dan warisan dunia. (H-3)

Aktivitas Ampat dan Ekologis Melanggar Mengancam Nikel Raja Regulasi Tambang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Manfaat Tabungan Berjangka Saat Suku Bunga Naik

13 Juni 2026

XLSMART Siap Gelar BRAVO 500 Summit 2026

13 Juni 2026

5 Perbedaan Emas Batangan dan Perhiasan untuk Investasi Jangka Panjang

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

15 Puisi Alam yang Menggugah Hati

13 Juni 2026

Live Streaming Balapan MotoGP Hungaria 2026 di Sirkuit Balaton Park, Pantau Hasilnya Sekarang

13 Juni 2026

Itel A100 Pro: Smartphone Murah dengan Performa Tinggi dan Baterai Tahan Lama

13 Juni 2026

5 Manfaat Tabungan Berjangka Saat Suku Bunga Naik

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?