Perdebatan tentang Modernisasi Sistem Kepabeanan di Indonesia
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam modernisasi sistem kepabeanan di Indonesia memicu perdebatan yang semakin sengit. Sejumlah pihak menilai bahwa digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko korupsi, namun ada juga yang khawatir akan munculnya masalah baru seperti akuntabilitas negara dan konsentrasi kekuasaan ekonomi.
Digitalisasi sebagai Solusi Efisiensi
Salah satu pendukung digitalisasi adalah Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia. Menurutnya, AI bisa digunakan untuk membaca dokumen perdagangan, mendeteksi pola transaksi mencurigakan, serta melakukan profiling risiko terhadap importir dan eksportir. Dengan penggunaan AI, proses pemeriksaan bisa menjadi lebih cepat dan minim campur tangan manusia, sehingga potensi permainan tarif, manipulasi data, atau suap bisa berkurang.
Selain itu, digitalisasi juga diharapkan dapat mempercepat arus barang dan mengurangi biaya logistik, sehingga iklim ekspor-impor menjadi lebih kompetitif. Namun, meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, Yusuf tetap mengingatkan adanya risiko besar yang harus diperhatikan.
Risiko Akuntabilitas Negara
Yusuf menyoroti pentingnya menjaga akuntabilitas negara. Ia menilai Bea Cukai sebagai lembaga negara yang tunduk pada mekanisme pengawasan publik dan audit negara. Sementara DSI merupakan BUMN yang berstatus korporasi. Jika fungsi pungutan negara dipindahkan dari institusi negara ke entitas bisnis, garis akuntabilitasnya bisa menjadi kabur.
Ia juga mengingatkan adanya risiko ketergantungan berlebihan pada AI. Pengawasan perbatasan tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh sistem otomatis karena pemeriksaan fisik barang, penindakan penyelundupan, hingga pengamanan wilayah pabean tetap membutuhkan aparat dengan kewenangan hukum.
Potensi Konsentrasi Kekuasaan Ekonomi
Selain itu, Yusuf menyoroti risiko konsentrasi kekuasaan ekonomi jika satu BUMN menguasai jalur ekspor komoditas strategis sekaligus memegang fungsi pungutan negara. Hal ini berpotensi memusatkan kekuasaan ekonomi dan administrasi pada satu entitas yang sangat besar.
Menurutnya, sentralisasi seperti itu tidak otomatis menghilangkan potensi penyimpangan. Titik rawan yang sebelumnya berada di Bea Cukai justru bisa berpindah ke lembaga baru dengan bentuk berbeda.
Tantangan Masa Transisi
Yusuf juga menyoroti tantangan masa transisi dalam penerapan sistem baru tersebut. Pemerintah disebut berencana memulai pengelolaan tiga komoditas utama melalui DSI secara bertahap dengan masa transisi enam bulan. Namun, perubahan sistem berskala besar hampir selalu menimbulkan risiko kebingungan administratif, terutama jika regulasi teknis dan koordinasi antarinstansi belum benar-benar matang.
Pandangan dari Pakar Lain
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai operasional kepabeanan memang perlu dievaluasi karena selama ini banyak persoalan seperti perdagangan ilegal hingga praktik under invoicing yang merugikan negara.
Namun, ia mempertanyakan apakah pelimpahan fungsi administrasi ekspor-impor kepada DSI otomatis akan menghasilkan perbaikan. Ia menilai persoalan utama bukan hanya pada teknologi, melainkan tata kelola organisasi yang masih menyimpan banyak celah. AI memang bisa menutup celah, namun tidak menutup kemungkinan adanya permainan.
Huda juga mengingatkan pengembangan sistem AI untuk kepabeanan membutuhkan waktu panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Kesimpulan
Meski demikian, Yusuf tetap menilai modernisasi Bea Cukai dengan dukungan AI tetap merupakan arah yang tepat dan dibutuhkan. Banyak negara juga bergerak menuju digitalisasi karena terbukti mampu meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi ruang korupsi. Namun, ia menegaskan modernisasi tidak boleh diartikan sebagai penghapusan fungsi negara atau pemindahan kewenangan strategis ke korporasi.
Model yang paling ideal adalah Bea Cukai tetap memegang otoritas pengawasan, penindakan, dan penerimaan negara sebagai lembaga negara, sementara DSI fokus pada sisi perdagangan dan konsolidasi ekspor. Pemisahan fungsi komersial dan fungsi pengawasan justru penting untuk menjaga tata kelola yang sehat.


