Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas
  • 7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie
  • Jam Tayang Moto3 di Thailand 2026: Live SpoTV, Veda Ega Pratama Posisi 5 Klasemen
  • Masih Layak Dibeli? Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Jupiter Z1 untuk Penggunaan Harian
  • Ungkapan promosi baju di WA, untung besar dan laris manis
  • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci: CCTV curi dugaan pencurian, pemilik jadi tersangka
  • Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189
  • Prediksi Skor Eyupspor vs Kocaelispor: Head-to-Head dan Statistik Liga Super Turki
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ombudsman Pungutan di Luar Ketentuan SPMB Harus Dikembalikan
Nasional

Ombudsman Pungutan di Luar Ketentuan SPMB Harus Dikembalikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Juni 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Ombudsman: Pungutan di Luar Ketentuan SPMB Harus Dikembalikan
Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Madrasah (AM) tahun 2025 berbasis Computer Based Test (CBT) di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Harapan Bangsa (HBS) Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (30/4/2025).(Antara/ Syifa Yulinnaz)

OMBUDSMAN RI mengingatkan bahwa segala pungutan di luar ketentuan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 harus dikembalikan kepada peserta didik. Ombudsman mengaku menerima banyak laporan soal pungutan tersebut.

 

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025.

Baca juga : Pemprov Jabar Berkomitmen SPMB 2025 Transparan

 

“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan,” kata Indraza, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/6).

 

Baca juga : Pelaku Praktik Titipan pada SPMB di Jabar akan Diumumkan Terbuka

Sejak Ombudsman melaksanakan pengawasan, ia menyebutkan laporan masyarakat terkait berbagai dugaan malaadministrasi pada SPMB 2025, yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman, terus bertambah.

 

Apa Saja Pungutannya?

Ombudsman menyebut bahwa selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat juga melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah, dan buku. “Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah,” ujar Indraza.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Ombudsman sudah mengingatkan sejak awal SPMB dan PPDM Tahun 2025 digelar, agar tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun, disayangkan pungutan liar SPMB dan pungutan liar PPDM masih saja terjadi.

 

Berapa Banyak Laporan?

Kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai sejak pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025 lalu.

 

Pascakick off meeting, lanjut dia, keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB dan PPDBM masih terus dilaporkan ke Ombudsman. Khusus di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh sampai tanggal 12 Juni 2025, jumlah laporan yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman mencapai 109 laporan.

 

Dia menyampaikan bahwa 109 laporan dimaksud sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh. Delapan di antaranya ditetapkan masuk mekanisme penyelesaian dengan Respons Cepat Ombudsman (RCO), yang akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari.

 

Dirinya pun menjelaskan pemeriksaan terkait delapan RCO tersebut sudah memasuki tahapan analisis hasil pemeriksaan. Hasil analisis dan tindakan korektif atas pemeriksaan itu akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

 

“RCO sudah masuk tahap analisis, kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan. Kami apresiasi serta kami ingatkan juga bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan,” ungkap Indraza.

 

Apa Langkah Kementerian?

Ia menambahkan bahwa sudah mendapat informasi dari Kantor Perwakilan Aceh, per 12 Juni 2025, bahwa Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Negeri di lingkungan Kankemenag Kota Banda Aceh.

 

Pada intinya, disebutkan bahwa imbauan tersebut meminta seluruh kamad bertugas sesuai regulasi dan ketentuan terkait, serta berkoordinasi dengan Komite untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab atas sumbangan yang diminta saat PPDBM. Jika terjadi penggalangan dana di luar ketentuan, agar segera dikembalikan.

 

Selanjutnya sambung dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

 

“Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas,” ucap dia.

 

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memastikan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. Juknis dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen. “Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman,” tegasnya.

 

Ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan, sambung dia, tentunya memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang.

Adapun Ketua Ombudsman telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Selanjutnya berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) secara lebih intens. “Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutupnya. (Ant/M-1)

 

dikembalikan harus Ketentuan luar Ombudsman Pungutan SPMB
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ungkapan promosi baju di WA, untung besar dan laris manis

14 Maret 2026

Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci: CCTV curi dugaan pencurian, pemilik jadi tersangka

14 Maret 2026

Mojtaba Khamenei, Anak Kedua Pemimpin Tertinggi Iran, Terpilih Jadi Pemimpin Baru

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas

14 Maret 2026

7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie

14 Maret 2026

Jam Tayang Moto3 di Thailand 2026: Live SpoTV, Veda Ega Pratama Posisi 5 Klasemen

14 Maret 2026

Masih Layak Dibeli? Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Jupiter Z1 untuk Penggunaan Harian

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?