Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali
  • 9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi
  • Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan
  • Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring
  • 10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan
  • Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?
  • Sambut Kunker dan Misi Dagang Gubernur Jatim, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergi Ekonomi Daerah
  • Pameran Bandung: Menggali Sejarah KAA dengan Teknologi AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Permintaan Ganti Rugi dalam Uji Formal UU TNI Dinilai Tak Lazim
Politik

Permintaan Ganti Rugi dalam Uji Formal UU TNI Dinilai Tak Lazim

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Permintaan Ganti Rugi dalam Uji Formal UU TNI Dinilai Tak Lazim
Mahkamah Konstitusi(MI/Usman Iskandar)

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), hingga DPR untuk membayar ganti rugi kepada negara senilai miliaran rupiah merupakan hal yang tidak lazim.

Enny pada akhir sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, hari ini, menilai pemohon memintakan sesuatu yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah dan tidak sesuai dengan hukum acara.

“Ini ada yang meminta Mahkamah untuk hukum Presiden, kemudian menghukum Baleg, dan seterusnya. Itu tidak lazim yang seperti itu dan tidak sesuai dengan hukum acaranya di MK, bukan kewenangan MK yang seperti itu,” ucapnya.

Baca juga : Enam Mahasiswa Tantang UU TNI di MK, Tuntut Keadilan Konstitusional

Enny meminta pemohon untuk memahami kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Khususnya, pada Pasal 10 yang mengatur tentang tata cara perumusan permohonan atau petitum.

“Ini Anda ke mana-mana ini, yang tidak kewenangan Mahkamah, tidak mungkin kemudian Mahkamah memaksa Presiden untuk meminta seperti yang Saudara minta ini. Apalagi sampai sedemikian detail yang Saudara sampaikan di sini, itu tidak merupakan sesuatu yang lazim, ya, untuk dilakukan oleh Mahkamah,” ucapnya.

Di samping itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta pemohon untuk memedomani hukum acara pengujian undang-undang di MK. Permohonan berpotensi tidak dapat diterima jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Baca juga : UU TNI Dibawa ke MK oleh Prajurit Aktif, Ini Respons Kementerian Pertahanan

“Anda bisa bayangkan kalau permohonan Anda tidak memenuhi kayak begitu-begitu, ya, tentunya bisa tidak dapat diterima, bisa karena kabur atau karena apa saja bisa nanti, ya, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian,” imbuh Arief.

Perkara Nomor 58 tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam Hidayatuddin serta mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam Respati Hadinata.

Para pemohon meminta Mahkamah untuk menghukum pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Presiden RI Periode 2024–2029, pimpinan dan anggota Baleg periode 2024–2029, serta pimpinan dan anggota DPR periode 2024–2029 yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI.

Baca juga : Uji Materi UU TNI Dicabut Pemohon, Ini Alasannya

Kedua pemohon itu meminta Presiden membayar uang paksa setiap harinya kepada negara sebanyak Rp12,5 miliar, Baleg sebanyak Rp2,5 miliar, dan DPR sebanyak Rp25 miliar. Uang paksa dibayarkan jika ketiga pihak tersebut lalai dalam menjalankan putusan Mahkamah.

Di samping itu, para pemohon mengajukan petitum alternatif berupa pembayaran ganti rugi kepada negara, masing-masing Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR. Ganti rugi ini karena ketiga pihak dinilai lalai menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam pembentukan UU TNI yang baru.

Lebih lanjut Mahkamah memberikan waktu kepada Pemohon selama dua pekan jika ingin memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Kamis (22/5).(Ant/P-1)

dalam Dinilai Formal Ganti Lazim Permintaan Rugi tak TNI Uji
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan

29 April 2026

Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5

29 April 2026

Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali

29 April 2026

9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi

29 April 2026

Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan

29 April 2026

Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?