Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Kendal Tornado FC Diserbu Snex-Panser Usai Kalah dari PSIS: Ngaku Janggal, Satu Nama Disebut
  • Saya Tak Bisa, Kisah Heroik Mayang Selamatkan Anak Terbawa Arus di Pantai Ujung Karang
  • Puluhan ribu jemaah haji Indonesia tiba di Arab Saudi
  • Arsenal Kembali Puncaki Liga Inggris, Spurs Akhirnya Menang di Pekan ke-34
  • Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan
  • Skandal Kekerasan Anak di Yogyakarta, DPR RI Turun Tangan Usut Kasus
  • Kurang Uang? Ini 3 Kebiasaan yang Menghambat Keuanganmu
  • WhatsApp Plus uji fitur berbayar, ini daftar fitur dan estimasi harganya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pemerintah Harus Proaktif Hadapi Perlawanan Paulus Tannos
Nasional

Pemerintah Harus Proaktif Hadapi Perlawanan Paulus Tannos

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Pemerintah Harus Proaktif Hadapi Perlawanan Paulus Tannos
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos.(MI/Susanto)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan gambaran bukti dan aliran dana korupsi  KTP elektronik (KTP-E) sudah sangat jelas dalam dakwaan Irman dan Sugiharto hingga Setya Novanto. 

“KPK tetap bisa bongkar kasus KTP-E karena memiliki cukup bukti, dan itu telah dijalankan KPK. Sejauh ini juga telah banyak menjerat pelaku sebelum Tanos,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (15/6). 

Kendati Buron tersangka kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan pemerintah Singapura. Boyamin menegaskan hal itu tidak akan menjadi penghambat pemerintah Indonesia khsusunya KPK untuk mengekstradisi Tannos. 

Baca juga : Eks Penyidik: KPK Harus Manfaatkan Ekstradisi Tannos untuk Ungkap Aliran Korupsi KTP-E

“Tidak memperberat karena prosedurnya begitu, setiap orang berhak mengajukan keberatan seperti di Indonesia dengan mekanisme Praperadilan,” jelasnya. 

Menurut Boyamin, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu keputusan otoritas Singapura, baik terkait penangguhan penahanan maupun permohonan ekstradisinya. Namun, pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura.

“Peluang KPK tetap besar dalam membawa pulang Paulus Tannos karena status Tannos adalah telah tersangka dan buron. Pemerintah harus persiapkan berbagai alat bukti khususnya membawa putusan-putusan perkara KTP-E yang telah inkracht misalnya putusan Setya Novanto,” jelasnya. 

Baca juga : Sidang Perdana Proses Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23 Juni di Singapura

Boyamin mengakui bahwa faktor penyebab korupsi proyek KTP-E belum tuntas, salah satunya karena menyebut banyak nama politikus sehingga memunculkan hambatan politis bagi KPK. 

Selain itu, pergantian kepemimpinan KPK akhir tahun lalu bisa juga mengakibatkan korupsi KTP-E bukan prioritas untuk dituntaskan. Karena itu, penangkapan Paulus Tannos harus jadi momentum KPK membuka kembali perkara korupsi KTP-E.

“Paulus Tannos memang jadi salah satu kunci, tapi walaupun belum bisa dipulangkan ke Indonesia, ada atau tidaknya Paulus Tannos, KPK seharusnya bisa mengembangkan penyelidikan kasus ini, harus terus berjalan,” imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum mengungkap bahwa Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi KTP-E itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo di Jakarta pada Senin (2/6).

Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” jelasnya. (P-4)

Hadapi harus Paulus Pemerintah Perlawanan Proaktif Tannos
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Puluhan ribu jemaah haji Indonesia tiba di Arab Saudi

29 April 2026

Kurang Uang? Ini 3 Kebiasaan yang Menghambat Keuanganmu

29 April 2026

Saya Tak Bisa, Kisah Heroik Mayang Selamatkan Anak Terbawa Arus di Pantai Ujung Karang

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kendal Tornado FC Diserbu Snex-Panser Usai Kalah dari PSIS: Ngaku Janggal, Satu Nama Disebut

29 April 2026

Saya Tak Bisa, Kisah Heroik Mayang Selamatkan Anak Terbawa Arus di Pantai Ujung Karang

29 April 2026

Puluhan ribu jemaah haji Indonesia tiba di Arab Saudi

29 April 2026

Arsenal Kembali Puncaki Liga Inggris, Spurs Akhirnya Menang di Pekan ke-34

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?