Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 1 Mei 2026
Trending
  • Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!
  • Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu
  • Eberechi Eze Cetak Gol, Arsenal Kalahkan Newcastle United, Kembali Pimpin Klasemen Liga Inggris
  • Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026
  • 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kamar Sempit Penuh Anak
  • Berapa Persen Gaji yang Bisa Ditabung Saat Ini?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»3 Stafsusnya Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan Kejagung Panggil Nadiem
Nasional

3 Stafsusnya Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan Kejagung Panggil Nadiem

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

3 Stafsusnya Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan Kejagung Panggil Nadiem?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.(Metrotvnews/Candra)

KEJAKSAAAN Agung (Kejagung) telah mencegah tiga mantan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ketiga mantan stafsus tersebut, yang berinisial FH, JT, dan IA, dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

“Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu (tiga mantan stafsus) sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Antara, Kamis (5/6). 

Menurut Harli, pencegahan ini dilakukan karena ketiga stafsus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik.

Baca juga : Kejagung Kembali Geledah Hunian Mantan Anak Buah Nadiem Makarim

“Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu,” ucapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, penyidik berencana untuk memanggil kembali FH, JT, dan IA dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan depan, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. 

“Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi,” ujarnya.

Baca juga : Pengamat Dorong Kejagung Periksa Segera Nadiem Makarim

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di apartemen milik ketiga mantan stafsus tersebut. Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen terkait disita untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Kapan Penyidik Panggil Nadiem? 

Pada 28 Mei lalu, Harlisempat mengatakan bahwa penyidik membuka kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim. Namun, ia belum bisa memberikan kepastian waktu pemanggilan Nadiem.

Harli menegaskan bahwa penyidik Jampidsus akan memanggil siapapun yang dianggap dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. “Siapa saja yang dianggap relevan dengan perkara ini akan kami pertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.

Baca juga : Soal Korupsi Laptop, Kejagung Geledah Rumah Tiga Stafsus Nadiem Makarim

Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022. Penyidik mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan mendesak. Pada tahun 2019, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Meskipun begitu, kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook tetap dilanjutkan, menggantikan rekomendasi yang lebih sesuai, yaitu penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Pengadaan ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP), dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Kejagung kini tengah mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini.

Dengan langkah-langkah penyidikan yang terus dilakukan, Kejagung berharap bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, serta memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya. (Ant/P-4)

Dicegah kapan Kejagung luar Nadiem Negeri Panggil Stafsusnya Sudah
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026

Berapa Persen Gaji yang Bisa Ditabung Saat Ini?

30 April 2026

Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!

30 April 2026

Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini

30 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026

Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?