Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Toyota bZ4X: Mobil Listrik Mewah dengan Harga Lebih Terjangkau, Jarak Tempuh 505 KM!
  • Lokasi ATM Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta
  • Borneo FC vs Persib: Maung Bandung Bebas Tekanan, Federico Barba Soroti Ini
  • Krisis AS-Iran Ancam Ekonomi RI, CELIOS Minta Pertahankan Subsidi BBM
  • Sonny Stevens: Dewa United Siap Bobol Pertahanan Persija
  • Jenis-jenis Infaq Beserta Arti dan Contoh
  • Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Belum Perlu Siaga I, Kondisi Aman
  • Kesadaran hak cipta tumbuh, DJKI ajak kreator lindungi karya sejak awal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Komjak Nilai RKUHAP Belum Mengarah pada Perubahan Sistem
Politik

Komjak Nilai RKUHAP Belum Mengarah pada Perubahan Sistem

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Komjak Nilai RKUHAP Belum Mengarah pada Perubahan Sistem
Para narasumber dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5).(MI/Tri Subarkah)

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpendapat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini dibahas di DPR belum betul-betul mengarah pada perubahan sistem. Ia mengingatkan, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk sejak 1981 warisan Belanda.

“Saya baca, baik draf (RKUHAP) dari DPR ataupun DIM dari pemerintah, yang sudah saya baca, saya belum melihat ada gagasan yang betul-betul 100% KUHAP baru kita ini adalah mengarah pada perubahan sistem,” katanya di Jakarta, Jumat (2/5).

Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum. Menurutnya, KUHAP merupakan ruh dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga : May Day 2025: Iwakum Serukan Perlindungan dan Kesejahteraan Jurnalis

Mengingat Indonesia sudah memiliki KUHP terbaru yang akan berlaku pada 2026, ia menyebut seharusnya RKUHAP dapat sejalan dengan aturan baru tersebut. Menurutnya, KUHP menekankan pada paradigma pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif dari yang sebelumnya retributif.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa RKUHAP harus mengarah pada due process of law atau proses hukum yang adil. Hal itu dapat terejawantah lewat proses hukum yang dapat ditantang dalam setiap tahapannya.

“Yang kedua, adalah adanya jaminan perlindungan, baik itu kepada korban, saksi bahkan kepada terduga tersangka, terdakwa dan seterusnya ada perlindungan di situ,” jelas Puji.

Baginya, RKUHAP yang dibahas saat ini baru sekadar menjawab persoalan-persoalan hukum di lapangan, tapi tidak mendasar. Salah satunya adalah masalah relasi antara penyidik dan penuntut umum yang kerap berujung pada bolak-balik berkas perkara karena dianggap belum lengkap. (Tri/P-3)

Belum Komjak Mengarah Nilai pada Perubahan RKUHAP Sistem
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apa Itu Parliamentary Threshold? Penjelasan Singkat dan Aturannya

20 Maret 2026

Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Belum Perlu Siaga I, Kondisi Aman

20 Maret 2026

Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Toyota bZ4X: Mobil Listrik Mewah dengan Harga Lebih Terjangkau, Jarak Tempuh 505 KM!

20 Maret 2026

Lokasi ATM Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta

20 Maret 2026

Borneo FC vs Persib: Maung Bandung Bebas Tekanan, Federico Barba Soroti Ini

20 Maret 2026

Krisis AS-Iran Ancam Ekonomi RI, CELIOS Minta Pertahankan Subsidi BBM

20 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?