Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali
  • 9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi
  • Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan
  • Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring
  • 10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan
  • Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?
  • Sambut Kunker dan Misi Dagang Gubernur Jatim, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergi Ekonomi Daerah
  • Pameran Bandung: Menggali Sejarah KAA dengan Teknologi AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Madqir Ismail Minta RKUHAP tak Batasi Advokat Beropini
Politik

Madqir Ismail Minta RKUHAP tak Batasi Advokat Beropini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Madqir Ismail Minta RKUHAP tak Batasi Advokat Beropini
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail.(MI/Tri Subarkah)

KETUA Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat beropini di luar persidangan mengenai kasus yang dihadapi klien mereka, terutama perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Opini para advokat di luar ruang sidang hendaknya dilihat dalam kerangka diskusi.

Hal itu disampaikan Maqdir dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5). Menurutnya, salah satu perdebatan yang kerap terjadi dalam kasus korupsi adalah penghitungan kerugian keuangan negara versi penyidik, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, yang akhirnya diberitakan lewat media massa.

Ia berpendapat, opini advokat untuk menyanggah tersebut dilakukan karena mereka menganggap keterangan penydik menyesatkan. Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga : Komjak Nilai RKUHAP Belum Mengarah pada Perubahan Sistem

“Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” jelasnya.

Menurut Maqdir, akibat dari pembatasan tersebut bakal berujung pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwayang selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan.

“Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” kata Maqdir.

Baca juga : Seminar Nasional Kajian Ilmu Kepolisian, Guru Besar FH Universitas Bhayangkara Soroti RKUHAP Versi Terbaru

Pembatasan beropini bagi advokat itu diatur lewat Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. Maqdir meminta, rancangan beleid itu tak boleh diteruskan lagi. Sebab, kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum. 

Selain dari kalangan advokat, pembatasan itu juga mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang antara lain diisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Bagi Koalisi, rumusan Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP bertentangan dengan berbagai ketentuan yang menjamin status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Rancangan aturan itu juga dianggap sebagai ancaman bagi peran advokat dalam menjalankan peran nonlitigasi, termasuk pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum di luar persidangan. (Tri/P-3)

Advokat Batasi Beropini Ismail Madqir Minta RKUHAP tak
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan

29 April 2026

Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5

29 April 2026

Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali

29 April 2026

9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi

29 April 2026

Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan

29 April 2026

Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?