Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 7 Maret 2026
Trending
  • 12 bioskop paling unik di dunia! Pengalaman menonton tak terlupakan
  • Pendaftaran KUR BRI Maret 2026 Sudah Dibuka, Pilih Jenis dan Plafon Pinjaman!
  • Finalissima 2026 Spanyol vs Argentina Terancam Pindah dari Qatar Akibat Perang AS-Israel vs Iran
  • Lenovo Legion Pro Rollable: Laptop Layar Melar yang Membuat Heboh di CES 2026
  • Bacaan Injil Katolik Hari Ini, 2 Maret 2026
  • Itinerary Turki 3 Hari 2 Malam, Harga Rp9 Juta Termasuk Tiket Pesawat PP
  • Hanya Gaya? Honda Vario 125 Jadi Skutik Paling Diminati di Indonesia
  • Shio Beruntung Hari Senin 16 Februari 2026: 6 Shio Paling Makmur dan Bahagia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Madqir Ismail Minta RKUHAP tak Batasi Advokat Beropini
Politik

Madqir Ismail Minta RKUHAP tak Batasi Advokat Beropini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Madqir Ismail Minta RKUHAP tak Batasi Advokat Beropini
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail.(MI/Tri Subarkah)

KETUA Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat beropini di luar persidangan mengenai kasus yang dihadapi klien mereka, terutama perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Opini para advokat di luar ruang sidang hendaknya dilihat dalam kerangka diskusi.

Hal itu disampaikan Maqdir dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5). Menurutnya, salah satu perdebatan yang kerap terjadi dalam kasus korupsi adalah penghitungan kerugian keuangan negara versi penyidik, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, yang akhirnya diberitakan lewat media massa.

Ia berpendapat, opini advokat untuk menyanggah tersebut dilakukan karena mereka menganggap keterangan penydik menyesatkan. Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga : Komjak Nilai RKUHAP Belum Mengarah pada Perubahan Sistem

“Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” jelasnya.

Menurut Maqdir, akibat dari pembatasan tersebut bakal berujung pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwayang selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan.

“Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” kata Maqdir.

Baca juga : Seminar Nasional Kajian Ilmu Kepolisian, Guru Besar FH Universitas Bhayangkara Soroti RKUHAP Versi Terbaru

Pembatasan beropini bagi advokat itu diatur lewat Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. Maqdir meminta, rancangan beleid itu tak boleh diteruskan lagi. Sebab, kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum. 

Selain dari kalangan advokat, pembatasan itu juga mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang antara lain diisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Bagi Koalisi, rumusan Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP bertentangan dengan berbagai ketentuan yang menjamin status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Rancangan aturan itu juga dianggap sebagai ancaman bagi peran advokat dalam menjalankan peran nonlitigasi, termasuk pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum di luar persidangan. (Tri/P-3)

Advokat Batasi Beropini Ismail Madqir Minta RKUHAP tak
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Cristiano Ronaldo Dikabarkan Pergi dari Arab Saudi Akibat Konflik AS-Israel-Iran, Terbang ke Madrid

7 Maret 2026

Profil Kombes Arya Perdana, Mantan Sekretaris Presiden SBY

6 Maret 2026

Berita Duka Iran, Kematian Komandan IRGC Pasca Serangan Israel di Teheran

6 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

12 bioskop paling unik di dunia! Pengalaman menonton tak terlupakan

7 Maret 2026

Pendaftaran KUR BRI Maret 2026 Sudah Dibuka, Pilih Jenis dan Plafon Pinjaman!

7 Maret 2026

Finalissima 2026 Spanyol vs Argentina Terancam Pindah dari Qatar Akibat Perang AS-Israel vs Iran

7 Maret 2026

Lenovo Legion Pro Rollable: Laptop Layar Melar yang Membuat Heboh di CES 2026

7 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?