Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
  • Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
  • Penjelasan Juri Ogoh-Ogoh Wit Satwika Juara I dan Dewi Saraswati Jadi Favorit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Suka Berdiri Setelah Pesawat Mendarat Awas Bisa Kena Denda
Nasional

Suka Berdiri Setelah Pesawat Mendarat Awas Bisa Kena Denda

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Suka Berdiri Setelah Pesawat Mendarat? Awas Bisa Kena Denda
Ilustrasi(freepik)

PEMERINTAHAN Turki, melalui Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil, baru-baru ini mengumumkan penumpang dapat dikenai denda jika mereka “berdiri, berjalan ke lorong, membuka kompartemen bagasi atas, dan bergerak di sepanjang lorong… meskipun telah ada pengumuman mengenai aturan selama proses taxiing setelah mendarat, saat pesawat belum mencapai posisi parkir dan lampu tanda sabuk pengaman belum dimatikan.”

Dalam memo yang diterjemahkan oleh The Washington Post dari bahasa Turki ke bahasa Inggris, Direktur Jenderal Kemal Yüksek meminta para penumpang untuk “menghormati prioritas penumpang di depan atau di sekitar Anda saat proses keluar pesawat.”

Penumpang yang tidak mematuhi pedoman ini akan dilaporkan dan akan “dikenakan denda administratif sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” menurut isi memo tersebut.

Baca juga : Tidak ada WNI Jadi Korban Gempa di Turki

Penumpang diwajibkan tetap duduk, menjaga sabuk pengaman tetap terpasang, dan tidak mengambil barang dari kompartemen atas selama pesawat masih bergerak menuju gerbang (masih dalam proses taxiing).

Besaran denda belum diungkapkan secara resmi. Namun menurut laporan The Washington Post, stasiun penyiaran Turki Halk TV melaporkan denda tersebut dapat mencapai sekitar 2.603 lira Turki, atau setara dengan sekitar US$67 (sekitar Rp 1 juta).

Menurut CNN, Bandara IGA Istanbul termasuk salah satu bandara dengan konektivitas terbaik di dunia, yang berarti aturan ini kemungkinan akan berlaku untuk seluruh penerbangan komersial yang masuk ke negara tersebut.

Baca juga : Erdogan Ingin Temukan Putin, Zelensky, Trump di Turki

Manfaat

Namun, penasihat perjalanan dari Fora Travel, Nicole Campoy Jackson, sebelumnya mengatakan kepada PEOPLE bahwa berdiri segera setelah lampu tanda sabuk pengaman padam sebenarnya bisa memberi manfaat bagi semua penumpang.

“Pertama, semua orang sudah duduk selama berjam-jam, kadang kita hanya ingin berdiri untuk melancarkan aliran darah,” ujar Jackson pada Maret 2024. “Kedua, penumpang di kursi tengah pasti menghargai jika kursi lorong sudah kosong saat mereka mengumpulkan barangnya.”

“Terakhir,” lanjutnya, “rasanya menyenangkan bisa langsung memulai tahap berikutnya dalam proses turun dari pesawat.”

Baca juga : Trump Terbuka untuk Mediasi Damai Rusia-Ukraina: Usulan Pertemuan dengan Putin dan Zelensky di Turki

Psikologi

Jackson mengakui bahwa tindakan ini mungkin hanya “menghemat beberapa detik,” tetapi tetap memiliki nilai “psikologis, emosional, dan empatik” bagi semua penumpang.

Ia juga mengingatkan, meskipun berdiri cepat memiliki manfaat, ada hal-hal yang harus diperhatikan penumpang.

“Yang paling buruk adalah ketika orang berdiri terlalu rapat, tas-tas berdesakan di lorong, dan ada yang hampir menjatuhkan koper ke kepala penumpang lain yang masih duduk,” ujar Jackson. “Berdiri boleh saja. Tapi membuat orang lain merasa sempit, tidak nyaman, atau seperti Anda berusaha memotong antrean, itu jelas tidak sopan.” (People/Z-2)

Awas Berdiri Bisa denda Kena Mendarat Pesawat setelah suka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026

Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru

14 Maret 2026

5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?