Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Jadwal Penutupan Pelabuhan ke Bali Saat Nyepi 2026, Pemudik Wajib Tahu
  • Hasil Serie A: Cremonese Kalah dari Lecce, Audero Cs Terpuruk di Zona Merah
  • Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua
  • Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam
  • Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia
  • Telkom gelar GoZero% Festival Inovasi, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah
  • Pasar obligasi tertekan, ekonom: pemerintah harus yakin investor soal ekonomi RI
  • Dua Kesepakatan Bebaskan Nabilah O’Brien, Akui Lelah dan Ingin Tidur
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak
Ekonomi

Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak
Ilustrasi(Dok.Freepik)

PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi dan melakukan pelanggaran hukum terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Kuasa Hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Slamet Riyadi menjelaskan kliennya merupakan distributor tunggal di Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd lebih dari 20 tahun memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX. Namun, pada 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd memutuskan kontrak lisensi secara sepihak tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Slamet menjelaskan kliennya kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Ningbo Aux Electric Co. Ltd ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah menjalani persidangan yang prosesnya cukup panjang dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan putusan.

Baca juga : Terkait Dugaan Pelanggaran, Pihak J&T Beri Klarifikasi kepada Deputi BKPM 

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, dalam amar putusan menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan tergugat telah cedera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak.

Majelis hakim juga menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak dan menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp.1.603.400.296,52 (satu milyar enam ratus tiga juta empat ratus ribu dua puluh sembilan puluh enam lima dua rupiah) dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 

Slamet mengaku mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini serta mengabulkan petitum perkara ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk kami, serta demi terjaganya iklim bisnis yang sehat. 

Ia berharap Ningbo Aux Electric Co. Ltd dapat menjalankan dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

“Dengan adanya kasus ini kami berharap Pemerintah dapat memperketat pengawasan untuk perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu ekosistem bisnis di Indonesia,” kata Slamet. (M-3)

 

atas Bersalah Jakpus Lisensi Niaga pemutusan Pengadilan perusahaan Putuskan Sepihak Tiongkok
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pasar obligasi tertekan, ekonom: pemerintah harus yakin investor soal ekonomi RI

15 Maret 2026

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Ungkapan promosi baju di WA, untung besar dan laris manis

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Penutupan Pelabuhan ke Bali Saat Nyepi 2026, Pemudik Wajib Tahu

15 Maret 2026

Hasil Serie A: Cremonese Kalah dari Lecce, Audero Cs Terpuruk di Zona Merah

15 Maret 2026

Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua

15 Maret 2026

Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?