Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Ujian Dunia
  • Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Prediksi Skor Porto vs Tondela, Head-to-Head dan Statistik Liga 2026
  • Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru
  • Bareskrim ungkap modus rekening penampung narkoba The Doctor
  • Pesan WhatsApp Baru Masuk Setelah Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya
  • Omoda C5 2026 Hadir dengan Desain Menarik, Siap Gantikan Chery E5
  • Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Jaksa Ulik Percakapan Orang-orang yang Kena OTT Kasus Harun Masiku di Ruang Merokok KPK
Politik

Jaksa Ulik Percakapan Orang-orang yang Kena OTT Kasus Harun Masiku di Ruang Merokok KPK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Jaksa Ulik Percakapan Orang-orang yang Kena OTT Kasus Harun Masiku di Ruang Merokok KPK
Suasana sidang kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret buron Harun Masiku.di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4)(Metrotvnews/Candra)

ADVOKAT Donny Tri Istiqomah diminta menceritakan kronologi pascapenangkapan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buron Harun Masiku. Menurut keterangannya, Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pernah enggak, saudara kemudian di suatu saat ketika break (istirahat), kemudian di ruang rokok, ketika bersama dengan Saeful (Kader PDIP Saeful Bahri), saudara, Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU), bercerita mengenai sumber uang yang jadi objek OTT?” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Donny mengingat kejadian itu. Menurut dia, awalnya Wahyu meminta sarannya seusai ditangkap KPK.

Baca juga : Wahyu Setiawan Pernah Mendengar Uang Suap yang Diterimanya Berasal dari Hasto

“Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus Pak, tanya sama saya, ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus,” ujar Donny.

Menurut dia Wahyu menanyakan kemungkinan vonis untuknya atas OTT yang terjadi. Donny menilai saat itu Wahyu bisa kena penjara selama delapan tahun, jika terkena dua kasus.

“Paling bisa delapan tahun, tapi, kalau sprindiknya (surat perintah penyidikan) satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng,” ujar Donny.

Baca juga : Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW

Saeful juga sempat meminta sarannya, saat itu. Sama dengan Wahyu, Saeful menanyakan kemungkinan hukuman untuknya.

“Karena saya pengacara, saya bilang, ya mungkin tiga tahu, dua tahun,” ucap Donny.

Donny mengaku melihat eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sedang salat tahajud, pada malam itu. Dia bahkan melihat Tio sedang menangis, karena ruang merokok dekat dengan ruang salat di KPK.

Baca juga : KPK Pastikan Harun Masiku tak Mampu Keluarkan Suap ke Wahyu Setiawan

Dia mengaku keterangannya dibuat dengan benar. Donny mengaku siap keterangannya dibandingkan dengan CCTV yang ada di Gedung KPK.

“Tolong diputarkan saja CCTV-nya, pasti kedengeran itu saya ngomong apa. Tapi, yang saya sampaikan murni itu,” ujar Donny.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Baca juga : Djoko Tjandra dan Hasto Biayai Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

Harun Jaksa Kasus Kena KPK Masiku Merokok Orangorang OTT Percakapan ruang Ulik yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru

29 April 2026

10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan

29 April 2026

Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Ujian Dunia

29 April 2026

Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026

Prediksi Skor Porto vs Tondela, Head-to-Head dan Statistik Liga 2026

29 April 2026

Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?