Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Kendal Tornado FC Diserbu Snex-Panser Usai Kalah dari PSIS: Ngaku Janggal, Satu Nama Disebut
  • Saya Tak Bisa, Kisah Heroik Mayang Selamatkan Anak Terbawa Arus di Pantai Ujung Karang
  • Puluhan ribu jemaah haji Indonesia tiba di Arab Saudi
  • Arsenal Kembali Puncaki Liga Inggris, Spurs Akhirnya Menang di Pekan ke-34
  • Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan
  • Skandal Kekerasan Anak di Yogyakarta, DPR RI Turun Tangan Usut Kasus
  • Kurang Uang? Ini 3 Kebiasaan yang Menghambat Keuanganmu
  • WhatsApp Plus uji fitur berbayar, ini daftar fitur dan estimasi harganya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Siap Bantu Polri Sidik Tipikor dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Politik

Kejagung Siap Bantu Polri Sidik Tipikor dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Siap Bantu Polri Sidik Tipikor dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku siap membantu Bareskrim Polri menyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Namun, perbantuan dilakukan bila penyidik Polri kesulitan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas perkara empat tersangka dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilengkapi pasal tipikor. Namun, hingga saat ini petunjuk JPU itu belum dipenuhi penyidik Polri.

“Nah, kalau misalnya nanti mengalami kesulitan di situ baru akan ada proses. Tapi saya kira itu kan belum dilakukan,” kata Harli kepada wartawan dikutip Selasa (22/4).

Baca juga : Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang Dikembalikan Lagi ke Polri

Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Menurutnya, soal kesulitan dalam penyidikan tipikor perkara nanti.

“Dan saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit, saya kira kurang beralasan juga. Karena ini kan baru disidik dengan tindak pidana umum, belum disidik dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum,” ungkapnya.

Harli menyebut persoalan melengkapi berkas perkara dengan pasal tipikor tidak perlu diperdebatkan. Penyidik Polri hanya perlu melengkapi berkas perkara.

Baca juga : Pastikan Penegakan Hukum, Revisi KUHAP Mesti Perkuat Pengawasan

Bukan malah mengirimkan kembali berkas perkara pemalsuan dokumen seperti berkas perkara awal. Sebab, kata Harli, beban pembuktian di persidangan ada pada JPU.

“Nah jika misalnya seperti berbagai pendapat supaya ‘serahkan saja ke Kejaksaan supaya melakukan penyidikan’ misalnya terhadap itu. Nah harus kita lihat apakah penyidik sudah maksimal atau belum. Jadi ada tahapannya yang harus dipenuhi. Jadi tidak serta-merta misalnya,” pungkas Harli.

Sebelumnya, Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.

Baca juga : Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kades Kohod Cs

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya meminta keterangan beberapa ahli dalam mempelajari kasus ini. Salah satunya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ahli menerangkan tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Mereka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Yon/P-3)

bantu dalam Kasus Kejagung Laut Pagar Polri Siap Sidik Tangerang Tipikor
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan

29 April 2026

Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kendal Tornado FC Diserbu Snex-Panser Usai Kalah dari PSIS: Ngaku Janggal, Satu Nama Disebut

29 April 2026

Saya Tak Bisa, Kisah Heroik Mayang Selamatkan Anak Terbawa Arus di Pantai Ujung Karang

29 April 2026

Puluhan ribu jemaah haji Indonesia tiba di Arab Saudi

29 April 2026

Arsenal Kembali Puncaki Liga Inggris, Spurs Akhirnya Menang di Pekan ke-34

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?